Bataminfo.co.id, Batam – Seorang anak berusia 10 tahun berinisial ABJ enggan dibawa pulang Ibu kandungnya dari Panti Asuhan Nurul Janah Al-Ikhlas, Batu Aji, Kamis (27/1/2022) kemarin.
Hal ini diduga lantaran karena anak tersebut trauma atas kasus perceraian kedua orang tuanya berinisial S dan AF. ABJ sendiri dititipkan ke Panti Asuhan sejak orang tuanya memutuskan bercerai pada 4 Desember 2019 lalu.
A yang merupakan ibu kandung dari ABJ menuturkan dirinya sering mendatangi Panti asuhan tempat putri nya berada itu. Namun, ketika hendak dijemput untuk dibawa pulang, putrinya malah menolak dengan melontarkan kata-kata kasar dan makian. Ia kecewa putrinya yang mengalami perubahan yang cukup jauh.
“Saya pergi ke Panti Asuhan mau jemput dia. Dia malah caci maki saya dengan kata-kata kasar yang tak pantas. Saya merasa kecewa kenapa putri saya berubah jauh. Dan kenapa ketika kami mau jemput anak saya, seolah dioper sana..sini,” ungkapnya.
Ibu kandung dari ABJ mengatakan dirinya datang kembali dengan didampingi Sekretaris Umum (Sekum) PK-NTT Kota Batam, Faisal Ola. Kedatangan mereka malah terjadi keributan, lantaran putrinya itu tetap tak ingin mengikuti ibunya.
“Saya nggak ngerti kenapa anak saya bisa berani kasar seperti itu, sampai memaki saya. Dia kan dididik disini. Masa dia bisa kasar seperti itu dengan saya. Makanya kita jemput paksa. Karena saya tidak pernah didik anak saya seperti itu. Kami ke Panti untuk menjemput dia. Saya bukan bermaksud untuk kasar atau apa itu. Saya memang mau anak saya ikut dengan saya pulang,” ucapnya.
Terkait perselisihan yang terjadi diantara kedua orang tua yang memperebutkan hak asuh anak perempuan berusia 10 tahun ini, pihak Panti Asuhan juga sudah sempat memediasi. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Pemilik Panti Asuhan, Ustad Zulkifli saat dikonfirmasi oleh Bataminfo.co.id.
“Kita sudah hadirkan RT/RW, Ketua Pemuda setempat untuk ayah dan ibunya. Keputusan terbaik balik kepada ayah dan ibunya untuk putri mereka. Kita tidak berhak. Dan tidak ada titik temunya baru kita minta pendapat yg terbaik kepada KPPAD. Alhamdulillah Selesai dengan Baik. Karena mereka punya wewenang dan Kekuasaan. Sehingga damai dan kalau ada apa-apa bersilaturrahmi lah mereka dengan KPPAD, tanpa mereka mengganggu atau melibatkan Al Ikhlas. Niat semua kita untuk yg terbaik bagi anak Yatim Piatu, dan orang-orang tak mampu. tapi tidak semudah mendidik anak sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, pihak Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) kota Batam, Abdilah kepada Bataminfo co.id menyebutkan, secara wewenang yang berkapasitas dalam penanganan terkait perselisihan ini adalah pihak Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak. Namun, pihaknya hanya ingin mencari jalan aman demi menghindari keributan.
“Jadi kemarin itu mereka menyerahkannya bukan ke pihak KPPAD. Tapi kan masyarakat tak tau. Itu kan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dan UPTD itu kan satu sebenarnya. Kalo kami memang dalam tugas terkait anak itu berkolaborasi dengan Pemko Batam. Tapi bukan petugas layanan, melainkan pengawasan. Kalo kapasitasnya mereka. Walaupun ke kami tapi toh nanti akan dilimpahkan ke mereka. Kalo ke mereka, langsung dilayani cuman koordinasi saja dengan kami. Tupoksi kami untuk memastikan, meningkatkan efektivitas perlindungan anak, termasuk memediasi,” terangnya.
Bataminfo.co.id juga sempat mengkonfirmasi hal ini kepada kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak kota Batam, Tengku Komalasari Vacawali. Dirinya mengatakan, pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menampung anak melainkan untuk memediasi serta mengkonseling.
“Saya di UPTD PPA. Itu pihak KPPAD. Saya tidak mengetahui yang ceritanya anak perempuan itu. Bukan kami yang nampung. Kami tidak berkapasitas untuk menampung anak, tapi kami berkapasitas untuk melakukan konseling atau memediasi jika diperlukan. Kami tidak ada penitipan. Kami lebih kepada mediasi. Kami sudah sempat memediasi, tapi gagal karena ibunya anak perempuan itu sudah marah-marah. Kami hanya memanggil mereka untuk memediasi. Kami menawarkan konseling, tapi mereka belum, mungkin nanti. Mereka hanya pingin ketemu anak. Tapi kan anak tidak sama kami,” ucapnya.
Terkait hal ini, Sari selaku kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak kota Batam menyarankan kepada Orang tua anak itu agar dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan baik. Ia menyebutkan, pendekatan ayah dan ibu harus ada demi kepentingan anak. Untuk menghindari keributan agar tidak menggangu mental sang anak.
“Anak perempuan itu saat ini sedang diamankan oleh pihak Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak,” pungkasnya. (Non)