LBH NVNJ Minta Walikota Copot Kadisdik Batam, Buntut Dugaan Perundungan Hingga Legalitas Sekolah Djuwita

Avatar photo
Ket Foto : Pengacara Lomboan Djahamou saat diwawancarai awak media | dok.arsipBI

Bataminfo.co.id, Batam – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice (NVNJ) secara tegas meminta Walikota Batam untuk segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan (KADISDIK) Kota Batam, Hendri Arulan.

Permintaan tegas Perwakilan LBH No Viral No Justice, Lomboan Djahamou yang disampaikan kepada sejumlah awak media ini merupakan buntut dari kasus dugaan perundungan salah seorang Siswa di Kelompok Bermain (KB) Sekolah Djuwita Batam beberapa waktu lalu, hingga terkait legalitas sekolah tersebut yang diduga beroperasi secara ilegal.

Kasus yang hingga kini masih menjadi sorotan publik ini telah dibahas juga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh Komisi IV DPRD Kota Batam yang dilaksanakan pada Rabu, 17 Juni 2026 kemarin, pukul 13.00 WIB.

Lomboan menegaskan, dasar pihaknya meminta Kadisdik Kota Batam dicopot adalah, karena adanya pernyataan Kadisdik yang dinilai telah melanggar.

“Saya minta Kadis Pendidikannya dicopot oleh Walikota Batam. Menurut saya ini sudah pelanggaran berat. Karena pernyataannya memalukan. Dia bilang nggak perlu NPSN pun bisa jalan sekolah itu. Padahal mana boleh. Tidak boleh seorang pejabat struktural Eselon II seperti itu. Ini jelas-jelas melanggar. Peraturan pemerintah pun dia langgar. Masa tidak ada NPSN pun disilahkan jalan aja,” jelasnya.

Ia menegaskan, pernyataan Kadisdik Kota Batam yang disampaikan dalam forum terbuka RDP pada Rabu sore kemarin dinilai tak berdasar.

“Karena sekolah Djuwita ini dibiarkan berlarut-larut hingga belasan tahun. Dan dengan seenaknya Kadisdik Batam memberi pernyataan bahwa, nggak ada NPSN pun boleh jalan. Ini pernyataan yang sesat,” tegas Lomboan.

Menurutnya, ada dugaan kebijakan Kadisdik Batam yang tak sejalan dengan pernyataannya saat di forum RDP kemarin. Hal ini pun dinilai ganjal oleh pihak LBH No Viral No Justice.

“Kalau Kadis bilang jalan aja, kenapa Bapak tanda tangan? Secara tiba-tiba pula. Makanya Pak Walikota harus copot Kadisdik. Saya tidak punya masalah pribadi, tapi dari pernyataan kemarin itu saya kaget. Beliau juga tidak menerangkan NPSN ini. Dia hanya bilang kalau ini untuk data anak sekolah,” tuturnya.

Untuk itu kata dia, demi generasi penerus bangsa yang cerdas, pihaknya pun akan melaporkan dua pihak ini yakni, Sekolah Djuwita Batam dan Kadisdik Batam kepada Aparat Penegak Hukum.

“Kami akan lapor dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) Sekolah Djuwita sama Kadis-nya,” tegas dia.

Mengakihiri pernyataannya dalam wawancaranya dengan awak media pada Kamis, (18/6/26) sore, Lomboan berharap persoalan ini dapat menjadi pembelajaran dan evaluasi bagi semua pihak, terutama bagi Dinas Pendidikan Kota Batam yang kini jadi sorotan.

“Kita berharap dengan adanya persoalan ini, semuanya jadi terang benderang. Dan kita juga berharap, ini benar jadi pembelajaran dan evaluasi bagi kita, terutama di dunia pendidikan, lebih khusus Dinas Pendidikan Batam. Ini adalah pembelajaran dan perjuangan untuk generasi di masa depan,” pungkasnya.