Pasal Sanggahan
BATAMINFO.CO.ID tidak bertanggung jawab atas kegagalan penyampaian data atau informasi dari pembaca berbagai saluran komunikasi, baik email, SMS, atau jalur komunikasi online lainnya akibat kesalahan teknis yang tidak diduga sebelumnya.
BATAMINFO.CO.ID berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan / atau menghapus data / informasi yang disampaikan oleh pembaca.
Data dan / atau informasi yang tersedia di BATAMINFO.CO.ID hanya sebagai rujukan / referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan / bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan / atau informasi seakurat mungkin.
BATAMINFO.CO.ID dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan kesalahan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data / informasi yang disajikan BATAMINFO .CO.ID
Standar Perlindungan Profesi Wartawan
KEMERDEKAAN pernyataan dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati rakyat kemerdekaan rakyat kemerdekaan pikiran dan opini itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan dan bagian penting dari kemerdekaan pikiran dan pendapat.
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wajib mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:
1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang membina kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik termasuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan yang dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
4. Karya jurnalistik wartawan yang dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
5. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah yang berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi dengan surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib terwujud sebagai pihak yang netral dan diberi perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi ditambah;
7. Dalam perkara yang berhubungan dengan karya jurnalistik, perusahaan pers yang diwakili oleh penanggungjawabnya;
8. Dalam kesaksian yang perkara yang berhubungan dengan karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanyai mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
9. Pemilik atau manajemen perusahaan persampahan wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Batam, 30 Mei 2020
Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008. Sebelum disahkan, Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui diskusi yang diadakan Dewan Pers.
Pembuatan Standar ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40 / 1999 tentang Pers yaitu “memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan”
Disclaimer Polling
Polling pada website BATAMINFO.CO.ID ditujukan untuk warganet yang berkunjung ke situs BATAMINFO.CO.ID dan mengikuti polling yang dimaksud. Hasil polling tidak menjadi bagian dari produk jurnalistik dan juga bukan merupakan sikap dari redaksi BATAMINFO.CO.ID.