Bataminfo.co.id, Batam — Sebuah ironi hukum yang menyayat hati tengah menimpa seorang ibu berinisial SS di Batam. Niat suci seorang ibu yang datang demi membela dan melindungi buah hatinya yang masih balita dari dugaan aksi perundungan (bullying) dan kekerasan di sekolah, justru berujung pilu.
SS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang atas laporan pihak lembaga pendidikan Playgroup Djuwita.
Penetapan tersangka ini memicu reaksi keras dari kuasa hukum SS, Anrizal. Ia menilai proses hukum berjalan terbalik dan mengabaikan trauma mendalam yang diderita oleh korban yang masih di bawah umur.
”Tidak ada niat jahat klien saya SS datang kesana. SS datang murni untuk melindungi anaknya maupun anak-anak lain agar tidak mengalami hal serupa. Kami selaku kuasa hukum sangat menyayangkan cepatnya penetapan tersangka dugaan Pasal 448 delik aduan atas nama Lidiawati Juwita ini,” tegas kuasa hukum SS dengan nada kecewa, Rabu(24/6/26).
Berdasarkan hasil Pemeriksaan RSBP Batam Bocah 2 Tahun Itu Terguncang Hebat. Dalam hasil pemeriksaan tersebut disebutkan kondisi psikologis sang anak pasca-kejadian di sekolah tersebut nyatanya sangat memprihatinkan.
Berdasarkan bukti medis resmi berupa Surat Hasil Pemeriksaan dari Rumah Sakit BP (RSBP) Batam yang ditandatangani oleh Dr. Ratna Istiati, balita malang yang baru berusia sekitar 2 hingga 3 tahun tersebut dinyatakan mengalami distress psikologis yang sangat signifikan.
”Bocah sekecil itu kini harus hidup dalam bayang-bayang trauma berat akibat dugaan kekerasan dan perundungan yang diduga dilakukan oleh oknum di sekolahnya. Di dalam laporan medis tersebut, dipaparkan korban histeris dan trauma tidur setiap malam, korban kerap terbangun secara mendadak sembari menangis histeris ketakutan dan mengalami mimpi buruk yang berulang,” ucap Anrizal membacakan hasil pemeriksaan korban di RSBP Batam.
Ia mengatakan, korban juga mengalami kecemasan akut (Separation Anxiety), anak menjadi sangat penakut, mengalami kecemasan berlebihan, dan selalu menempel ketat (clingy) kepada orang tuanya karena merasa dunia luar tidak lagi aman baginya.
”Tertulis pada hasil pemeriksaan, korban mengalami perubahan perilaku yang drastis di mana anak menjadi mudah marah, agresif, dan sering mengalami tantrum hebat yang tidak wajar akibat tekanan psikis yang belum mampu dicerna oleh usianya,” paparnya.
”Anak-anak dilindungi oleh undang-undang tertinggi di negara ini. Ini adalah perjuangan darah dan air mata seorang ibu yang membela hak anaknya yang diduga dibuli dan dipukul hingga jiwanya terguncang hebat. Bagaimana bisa keadilan berbalik hingga ibu ini yang malah dijadikan tersangka?” cetus kuasa hukum SS mempertanyakan nurani hukum dalam kasus ini.
Pihak kuasa hukum juga membongkar adanya indikasi manipulasi atau pemotongan bukti rekaman video yang diserahkan pihak Play Group Juwita kepada penyidik. Menurutnya, video yang ditampilkan tidak utuh dan sengaja menggiring opini negatif terhadap kliennya.
Saat pemeriksaan sebagai saksi seminggu lalu, penyidik sempat mempertanyakan posisi parkir mobil di depan sekolah. Kuasa hukum pun mendesak agar penyidik membuka rekaman video secara menyeluruh dari awal hingga akhir, agar terlihat siapa yang sebenarnya memicu situasi tersebut.
”Klien saya mendatangi Play Group Juwita secara spontan setelah rapat dengan karyawannya. Tidak ada perencanaan sama sekali untuk membawa rombongan atau melakukan intimidasi. Karyawan itu ikut secara otomatis, mereka bukan preman seperti yang dituduhkan secara keji di luar sana,” tambahnya.
Kuasa Hukum SS meminta Atensi Kapolri hingga Presiden. Kejanggalan lain yang berhasil diungkap oleh tim hukum SS adalah terkait status legalitas dari pelapor yang mengaku sebagai guru.
Setelah dilakukan penelusuran mendalam di Kementerian Pendidikan, lembaga Play Group Juwita tersebut diduga kuat hanya mengantongi izin operasional dasar, namun tidak memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Hal ini berimplikasi pada status para pengajarnya yang tidak terdaftar resmi sebagai tenaga pendidik di kementerian.
Kini, tim hukum tengah bersiap meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) turunan secara lengkap dan akan segera mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Polresta Barelang. Tak main-main, demi menyelamatkan masa depan anak yang menjadi korban dan menuntut keadilan bagi sang ibu, kasus ini akan diadukan langsung untuk meminta atensi dari Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga pimpinan MPR RI.












