Bataminfo.co.id, Tanjungpinang — Menindaklanjuti laporan DPP Persatuan Pemuda Bentan (P2B), Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri menerbitkan SP3D atas penanganan penghentian penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas maut di Tanjungpinang menewaskan anggota TNI Angkatan Laut di Tanjungpinang, yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, yang kembali menjadi sorotan publik.
Ketua DPP P2B, Hendra, menyebut terbitnya SP3D tersebut menjadi tanda bahwa laporan yang mereka sampaikan telah masuk dalam mekanisme pengawasan internal Polri. Namun ia menegaskan, fokus utama pihaknya tetap pada substansi penghentian perkara di tingkat Polresta Tanjungpinang.
“SP3D ini menunjukkan laporan kami sudah diterima dalam mekanisme pengawasan. Tapi yang menjadi perhatian kami adalah dasar penghentian perkara yang harus diuji secara hukum dan transparan,” ujar Hendra, Senin (22/6/2026).
Ia menegaskan, perkara yang menimbulkan korban jiwa tidak dapat dipandang sederhana, sehingga setiap keputusan penghentian penyidikan harus memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini menyangkut hilangnya nyawa seseorang, sehingga kepastian hukumnya harus benar-benar jelas dan tidak menimbulkan tanda tanya di publik,” katanya.
Kasus tersebut bermula dari kecelakaan lalu lintas pada 8 Mei 2026 di Jalan Nusantara Km 13, Kota Tanjungpinang. Peristiwa itu melibatkan mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan WNA berinisial CT dengan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai almarhum MMS, anggota TNI AL yang meninggal dunia di lokasi kejadian.
Perkara tersebut kemudian dihentikan penyidikannya melalui mekanisme restorative justice, yang kemudian memicu perdebatan di tengah masyarakat dan pemerhati hukum, hingga kembali bergulir menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, polemik penghentian perkara ini mencuat setelah DPP P2B melaporkan penerbitan SP3 ke Bidang Propam Polda Kepulauan Riau. Pegiat hukum Tanjungpinang, Ade Mudhofar, menilai penerapan restorative justice dalam perkara yang mengakibatkan korban jiwa perlu mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025.
Menurut Ade, ketentuan dalam Pasal 80 dan Pasal 82 KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa pendekatan restorative justice tidak dapat diberlakukan pada tindak pidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih, termasuk perkara yang menimbulkan hilangnya nyawa seseorang.
“Karena itu, penerapannya harus benar-benar diuji kesesuaiannya dengan ketentuan hukum acara pidana,” ujar Ade.
Ia juga menyoroti mekanisme penghentian penyidikan yang menggunakan pendekatan restorative justice. Menurutnya, Pasal 84 KUHAP mengatur bahwa penghentian penyidikan wajib diberitahukan kepada penuntut umum dan dimintakan penetapan ke Ketua Pengadilan Negeri paling lama tiga hari.
“Artinya, penghentian penyidikan tidak cukup hanya dilakukan oleh penyidik. Harus ada penetapan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Berdasarkan hasil audiensi DPP P2B dengan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, disebutkan bahwa hingga saat ini pengadilan belum menerima permohonan penetapan tersebut. Hal ini menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan kepastian melalui mekanisme pengawasan atau evaluasi,” terang Ade.
Pernyataan itu juga sejalan dengan keterangan Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Fauzi, yang menyebut pihaknya hingga kini belum menerima dokumen maupun permohonan penetapan terkait penghentian perkara tersebut.
Di sisi lain, Polresta Tanjungpinang beserta jajaran Satlantas hingga kini belum memberikan keterangan resmi maupun merespons permintaan klarifikasi terkait penghentian perkara yang kini menjadi sorotan publik.
Di tengah situasi itu, P2B berharap mekanisme pengawasan yang berjalan dapat memastikan proses hukum tetap transparan serta tidak menimbulkan kesan adanya perbedaan perlakuan antara warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI), khususnya dalam perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang.
(Budi)












