Batam  

Resmi Jadi Tersangka, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terseret Kasus TPPU Batu Bara

Avatar photo

Bataminfo.co.id ,Jakarta – Komisi III DPR RI memastikan proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus batu bara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akan terus berjalan sesuai koridor hukum.

Hal tersebut disampaikan dalam keterangan kepada awak media usai rapat Komisi III DPR RI, Sabtu (11/7/2026), yang membahas perkembangan kasus tersebut sekaligus merespons pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pihaknya berinisiatif memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tuntas.

“Kami berinisiatif untuk memastikan kasus ini bisa berjalan di koridor hukum dan diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menepis anggapan adanya gesekan antarinstansi dalam penanganan perkara tersebut.

“Tidak ada gesekan di antara instansi. Ini murni kasus oknum dan individu,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus memastikan kinerja Korps Adhyaksa tetap berjalan normal meski terjadi pergantian pimpinan di bidang pidana khusus.

Menurutnya, seluruh penanganan perkara tetap mengedepankan percepatan, pengembangan penyidikan, dan sinergi antarpenegak hukum.

“Kami menerima penanganan tiga perkara. Arah kami adalah percepatan, pengembangan perkara, dan sinergi. Penanganan perkara tetap berjalan secara sinergis,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka pada perkara tersebut.

“Kami memastikan alat bukti atas perkara yang disangkakan telah terpenuhi. Saat ini telah ditetapkan dua orang tersangka dari pihak swasta, masing-masing berinisial DR dan F (mantan jampidsus),” ungkapnya.

Komisi III DPR kembali menegaskan bahwa perkara ini merupakan proses penegakan hukum terhadap individu dan tidak boleh dikaitkan dengan institusi mana pun.

DPR juga menyatakan akan terus mengawasi jalannya proses hukum agar berlangsung transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.