Batam  

Aroma Judi Berkedok Gelper di Lion Menyengat, Polda Kepri Diminta Tindak Tegas

Avatar photo

Bataminfo.co.id,Batam – Praktik perjudian terselubung yang dikemas dalam bentuk Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) diduga kuat masih melenggang bebas di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam. Salah satu lokasi yang kini menjadi sorotan tajam adalah Gelper Lion. Minggu (5/6/26)

Aktivitas di lokasi tersebut diduga kuat menyalahgunakan izin permainan anak menjadi ajang taruhan uang, sehingga mengundang desakan agar Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) segera turun tangan mengambil tindakan tegas.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang berhasil dihimpun, modus operandi yang digunakan di Gelper Lion terbilang rapi namun menggunakan pola lama untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Bagaimana modusnya bekerja?
a. Beli Koin: Pemain datang dan membeli sejumlah koin atau mengisi saldo kredit pada mesin permainan menggunakan uang tunai.
b. Bermain & Menang: Pemain mengadu keberuntungan di berbagai mesin ketangkasan. Jika menang, mereka akan mendapatkan hadiah berupa tiket atau tumpukan rokok.
c. Transaksi Gelap: Hadiah rokok tersebut tidak dibawa pulang, melainkan ditukarkan kembali menjadi uang tunai melalui seorang “penampung” atau kasir khusus yang berada tidak jauh dari lokasi permainan.
Modus penukaran hadiah rokok menjadi uang tunai inilah yang menjadi bukti kuat adanya unsur perjudian (manic-manic) di dalam gelanggang tersebut.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap eksistensi Gelper Lion yang terkesan kebal hukum. Menurutnya, praktik ini sudah berlangsung cukup lama tanpa ada tindakan berarti dari pihak berwenang.

“Lokasi itu (Gelper Lion) sudah lama beroperasi, Mas. Modusnya ya begitu, menang dapat rokok, terus rokoknya ditukar duit di luar atau di tempat tersembunyi. Semua orang di dalam juga tahu itu judi. Tapi anehnya, sampai sekarang aman-aman saja, seperti tak tersentuh hukum,” ujar narasumber tersebut dengan nada kesal.

Ia menambahkan, keberadaan gelanggang permainan yang beraroma judi ini sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar, terutama karena lokasinya yang berada di pusat keramaian Lubuk Baja.

Merespons keresahan warga yang kian memuncak, masyarakat meminta Kapolda Kepri beserta jajarannya untuk segera melakukan investigasi mendalam dan menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang judi berkedok permainan ketangkasan tersebut.

Masyarakat berharap komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk perjudian baik online maupun konvensional tidak tebang pilih. Penertiban Gelper Lion di Lubuk Baja diharapkan menjadi bukti nyata bahwa hukum di Kepulauan Riau tidak kalah oleh kedok “gelanggang permainan.”

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Gelper Lion belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik perjudian di lokasi usaha mereka. (Red)