Bataminfo.co.id, Natuna – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melalui Satuan Pelayanan Natuna melaksanakan pengawasan terhadap kedatangan KM Sabuk Nusantara 36 yang bersandar di Pelabuhan Penagi, Kabupaten Natuna, Rabu (8/7/2026).
Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak ada pemasukan komoditas yang dilarang maupun media pembawa hama dan penyakit karantina ke wilayah Natuna.
Pemeriksaan dilakukan karena KM Sabuk Nusantara 36 melayani rute pelayaran dari Pelabuhan Sintete, Kalimantan Barat, hingga Pelabuhan Sri Payung Batu Enam, Tanjungpinang, dengan singgah di sejumlah pulau di Kabupaten Natuna. Jalur tersebut menjadi salah satu lintasan distribusi berbagai komoditas pertanian, peternakan, dan kebutuhan masyarakat antardaerah.
Kepala Karantina Kepri, Hasim, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap kapal penumpang maupun kapal barang merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan hayati, sekaligus memastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan karantina.
Menurutnya, tugas Karantina tidak hanya berfokus pada pencegahan masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), tetapi juga melaksanakan pengawasan terhadap keamanan dan mutu pangan, keamanan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik (PRG), serta sumber daya genetik (SDG). Tugas tersebut diamanatkan dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Pengawasan ini merupakan bagian penting dari tugas Karantina. Jadi bukan hanya mencegah masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, dan OPTK, tetapi juga memastikan keamanan berbagai komoditas yang dilalulintaskan sehingga aman bagi masyarakat,” ujar Hasim.
Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya tumbuhan maupun satwa langka atau satwa dan tumbuhan yang dilindungi. Namun, ditemukan sejumlah komoditas pertanian dan peternakan, seperti buah-buahan dan telur, yang akan didistribusikan ke beberapa pulau di wilayah Kabupaten Natuna.
Seluruh media pembawa tersebut telah dilengkapi dokumen karantina sesuai ketentuan. Komoditas buah-buahan disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) yang diterbitkan oleh Karantina Kalimantan Barat, sedangkan komoditas telur dilengkapi Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2) yang diterbitkan oleh Karantina.
Hasim menegaskan, Karantina Kepri akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan pangan, mencegah penyebaran hama dan penyakit, serta melindungi sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.
Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar selalu melaporkan setiap media pembawa yang akan dikirim atau dilalulintaskan melalui jalur laut maupun jalur transportasi lainnya.
“Apabila hama dan penyakit karantina sudah tersebar, dampaknya akan sangat besar terhadap sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk selalu melaporkan setiap media pembawa agar dapat diperiksa sesuai prosedur karantina,” tutup Hasim.
Laporan (Is)










