Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Peredaran rokok yang diduga ilegal dengan merek PSG (Filter Cigarettes) kembali menjadi sorotan di Provinsi Kepulauan Riau. Keberadaannya disebut-sebut semakin mudah ditemukan di sejumlah wilayah, khususnya Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, hingga Kabupaten Lingga, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Hasil penelusuran Bataminfo.co.id mengarah pada sebuah gudang yang berada di kawasan Jalan RE Martadinata Km 6, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kota Tanjungpinang. Gudang tersebut diduga menjadi salah satu lokasi penyimpanan rokok merek PSG yang beredar di wilayah Kepulauan Riau.
Saat tim media melakukan penelusuran di lokasi pada Rabu (8/7/2026), terlihat aktivitas kendaraan yang keluar masuk kawasan pergudangan. Meski demikian, belum dapat dipastikan aktivitas tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpanan maupun distribusi rokok ilegal.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut gudang yang dimaksud berada di deretan nomor tiga dari ujung kawasan pergudangan.
“Gudangnya nomor tiga dari ujung. Pemiliknya ber inisial T,” ungkap sumber kepada Bataminfo.co.id.
Keterangan serupa juga disampaikan seorang warga sekitar. Menurutnya, kawasan pergudangan tersebut memang cukup aktif setiap hari.
“Sepertinya memang ada aktivitas di sana. Di bagian belakang juga ada deretan gudang. Setahu saya ada yang berisi sembako dan berbagai barang lainnya,” ujarnya.
Namun, ketika ditanya mengenai aktivitas masuk dan keluarnya rokok diduga ilegal, warga mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Kalau masuknya rokok saya kurang tahu. Gudang-gudang di sana macam-macam isinya, ada bahan bangunan, sembako dan lain-lain,” katanya.
Menurut sumber dan keterangannya, Rokok dengan merek PSG ini diduga milik seorang Warga Kepri dengan Inisial IS
“Iya merupakan orang penting di Kepri,” Jelasnya kembali
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kawasan tersebut memiliki sekitar 28 unit gudang, masing-masing sekitar 14 gudang di bagian depan dan 14 gudang di bagian belakang. Gudang yang disebut-sebut menjadi perhatian berada di deretan ketiga dari pintu masuk.
Yang menjadi sorotan, hasil pengamatan terhadap kemasan rokok merek PSG menunjukkan sejumlah kejanggalan. Pada bungkus rokok tersebut diduga tidak ditemukan pita cukai, tidak tercantum kadar nikotin maupun tar, serta tidak terdapat identitas produsen, nama perusahaan, lokasi pabrik, maupun informasi produksi sebagaimana lazimnya produk rokok legal yang beredar di Indonesia.
Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa produk tersebut tidak memenuhi ketentuan pelabelan dan berpotensi merupakan rokok ilegal. Namun demikian, status hukumnya tetap memerlukan pembuktian dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Peredaran rokok tanpa pita cukai bukan hanya berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri rokok yang taat terhadap ketentuan perpajakan dan cukai.
Di sisi lain, masyarakat mulai mempertanyakan mengapa rokok merek PSG diduga dapat beredar begitu luas di berbagai daerah di Kepulauan Riau, mulai dari Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan hingga Kabupaten Lingga.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait, termasuk Bea Cukai dan kepolisian, segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan jaringan distribusi rokok tersebut. Apabila terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan tegas, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap praktik peredaran rokok ilegal di Kepulauan Riau.
Bataminfo.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemilik gudang yang disebutkan sumber serta instansi berwenang, guna memperoleh penjelasan dan memastikan kebenaran informasi tersebut. Demi keberimbangan pemberitaan, setiap klarifikasi yang diterima akan dimuat pada berita lanjutan.
(Budi)












