Bataminfo.co.id – Suasana di Pulau Panjang Barat, Kecamatan Bulang, Kota Batam tampak berbeda pada Sabtu (11/10/2025). Sebanyak 23 orang mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam (UIB) Angkatan Batch 25 (MH25) melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan penerapan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah.
Kegiatan ini turut didampingi oleh dosen pembimbing Fakultas Hukum UIB, Dr. Nurlaily, S.E., S.H., M.Kn, yang secara aktif mengarahkan jalannya program agar bermanfaat bagi masyarakat setempat. Turut hadir pula sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kapolsek Bulang Ipda Bobby Pratama, S.H, Camat Bulang Borhan, S.T, serta Plt. Lurah Setokok Bapak Syaiful Arif. Kehadiran para tokoh masyarakat, RT/RW setempat, serta tokoh agama Budha, Suhu Hui Yuo dari Vihara Metta Buddhis Centre, menambah semarak kegiatan sosial tersebut.
Dalam kegiatan bakti sosial ini, para mahasiswa memberikan bantuan kepada sekitar 80 warga Pulau Panjang Barat yang terdiri dari lansia, janda, serta anak-anak yatim piatu. Bantuan yang diberikan berupa sembako dan kebutuhan pokok lainnya yang diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di wilayah kepulauan tersebut.
“Dalam kegiatan ini, kami ingin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya dari sisi bantuan sosial, tetapi juga melalui edukasi hukum yang relevan dengan permasalahan sosial saat ini,” ujar Bripka Ryo Tanamal Daulay, S.H., salah satu mahasiswa S2 Fakultas Hukum UIB yang turut menjadi panitia pelaksana kegiatan tersebut.
Selain kegiatan sosial, para mahasiswa juga memberikan penyuluhan hukum dengan tema “Waspada Terhadap Narkoba dan Judi Online”. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif penyalahgunaan narkoba serta perjudian daring yang saat ini marak terjadi di berbagai kalangan, termasuk di wilayah kepulauan.
“Kami ingin masyarakat Pulau Panjang Barat memiliki kesadaran hukum yang kuat, sehingga mampu melindungi diri dan keluarganya dari ancaman narkoba dan judi online. Edukasi seperti ini penting agar masyarakat dapat memahami konsekuensi hukum dan sosial dari kedua hal tersebut,” tambah Roy.
Melalui kegiatan ini, Mahasiswa S2 Fakultas Hukum UIB tidak hanya menunjukkan kepedulian sosial, tetapi juga menegaskan peran akademisi dalam membangun kesadaran hukum dan moral di tengah masyarakat. Program pengabdian ini diharapkan menjadi inspirasi bagi mahasiswa lainnya untuk turut berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil di Kepulauan Riau.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan penyerahan simbolis bantuan kepada perwakilan masyarakat Pulau Panjang Barat. Antusiasme warga tampak jelas sepanjang kegiatan berlangsung, menandakan bahwa kegiatan sosial dan edukatif seperti ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat di wilayah kepulauan Batam.
(Jim)












