Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipekerjakan ke negara tetangga Singapura.
Dalam penungkapan yang dilakukan pada, Selasa (16/3/2021) itu, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka DS (40) yang beralamat di Bengkong Sadai dan menyelamatkan empat orang calon TKI ilegal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menuturkan pengunggkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya TPPO di daerah Bengkong Sadai.
“Setelah mendapatkan informasi, tim langsung melakukan penangkapan terhadap DS yang dimana tersangka telah merekrut korban sebanyak empat orang,”ujar Harry didampingi Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, saat ekspose di Mako Polda Kepri, Rabu (17/3/2021).
Sementara itu, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan tersangka DS baru pertama kali melakukan percobaan pengiriman TKI ilegal. Sedangkan dari pengungkapan yang dilakukan jajarannya, diamankan baran bukti berupa dua buah Buku Paspor dan satu lembar Kwitansi.
“Dari hasil pengembangan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua buku Paspor dan satu kwitansi. Masing masing dari korban dimintai uang sebesar Rp 2,3 juta sampai Rp 5,3 juta,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 80 junto 81 Undang-undnag nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Junto Pasal 53 dengan ancaman paling lama Sepuluh tahun Penjara. (pai)