Bataminfo.co.id- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam menegaskan bahwa surat edaran atau imbauan mengenai pengangkutan sampah yang dikeluarkan oleh PT Mahaju dilakukan tanpa sepengetahuan pihak pemerintah. DLH menyatakan aktivitas penarikan retribusi dan pengangkutan sampah di wilayah pemukiman sepenuhnya masih menjadi tanggung jawab resmi pemerintah daerah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dohar, menanggapi keresahan warga dan pelaku usaha terkait surat imbauan yang mengklaim PT Mahaju sebagai mitra resmi DLH Batam dalam pengangkutan sampah di kios, ruko, grosir, hingga minimarket per 4 Mei 2026.
Dohar menegaskan bahwa klaim yang tertulis dalam surat imbauan PT Mahaju tersebut tidak benar dan hanya merupakan klaim sepihak. Menurutnya, setiap pihak swasta yang ingin melakukan pengangkutan sampah wajib melalui prosedur perizinan yang ketat dan atas persetujuan DLH Batam.
”Imbauan itu sama sekali tidak sepengetahuan kita. Sampai saat ini, perlu kami sampaikan bahwa untuk kawasan perumahan dan pemukiman itu masih menjadi tanggung jawab DLH Kota Batam. Klaim mereka sebagai mitra pengangkutan itu tidak pernah kita berikan izinnya,” ujar Dohar saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).
Dohar menambahkan, secara regulasi, jika ada kawasan tertentu yang pengelolaan sampahnya ingin dialihkan atau diangkut oleh pihak ketiga, kawasan tersebut harus mengajukan permohonan izin resmi terlebih dahulu ke DLH Batam.
”Biasanya untuk setiap pengangkutan itu mereka harus minta izin ke kita. Contohnya ada kawasan yang mau diangkut sampahnya, nah pihak kawasan itu yang menyurati kita untuk meminta izin angkut. Jadi surat imbauan yang beredar itu motifnya hanya berbicara kepentingan pribadi atau sepihak dari perusahaan tersebut,” tegasnya.
Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai penyesuaian tarif angkutan sampah sepihak yang dicantumkan oleh perusahaan tersebut, Dohar memastikan bahwa Pemerintah Kota Batam tidak melakukan kenaikan tarif retribusi kebersihan.
Pemerintah Kota Batam masih mengacu pada regulasi daerah yang sah, yaitu:
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Tidak ada kenaikan tarif retribusi pelayanan kebersihan hingga saat ini.
DLH Batam meminta masyarakat, pemilik ruko, kios, dan pelaku usaha di Batam untuk tidak menghiraukan surat imbauan sepihak tersebut dan tetap mengikuti jalur pembayaran retribusi resmi kedinasan.
Dohar juga meminta peran aktif rekan-rekan media untuk membantu menyebarluaskan informasi ini agar tidak terjadi kesalahpahaman atau pungutan liar di tengah masyarakat.
”Kami berterima kasih atas informasi ini. Sampaikan dan edukasi masyarakat melalui media agar pelaksanaannya di lapangan tetap kondusif dan tidak ada warga yang dirugikan oleh klaim-klaim sepihak seperti itu,” pungkas Dohar.











