Bataminfo.co.id, Batam – Wilayah Bengkong dan Lubuk Baja menjadi lokasi titik penjualan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara ilegal oleh oknum yang mengatasnamakan pihak Yayasan Gema Solidaritas Nusantara (GSN).
Hal ini terungkap melalui konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolresta Barelang, yang mana dihadiri langsung oleh Waka Polda Kepri, Brigadir Jenderal Polisi Anom Wibowo dan juga Wakil Kepala (Waka) Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Sabtu (23/5/26).
Waka Polda Kepri yang juga didampingi Waka Polres Barelang AKBP Fadli Agus serta Kasi Humas, AKBP Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal hingga tuntas kasus terkait program strategis presiden Prabowo Subianto.
Korban berinisial HO sebagai korban yang di bohongi dan diperas oleh oknum yang merupakan terlapor (terduga pelaku) berinisial HM yang menjual dua titik SPPG seharga 400 juta rupiah.
Waka Polres Barelang, AKBP Fadli Agus menyebut, masing-masing titik dijual seharga 200 juta rupiah oleh oknum yang nekat mengatasnamakan Yayasan Gema Solidaritas Nusantara.
Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh korban berinisial HH. (35), yang mana berdasarkan hasil penyelidikan, pada 1 Maret 2026 lalu korban dihubungi oleh seseorang berinisial I.
I menawarkan dua titik lokasi SPPG MBG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja. Lalu Korban diarahkan untuk berkomunikasi dengan seorang perempuan berinisial HM (40) yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara, dan menawarkan dua titik SPPG dengan nilai Rp200 juta per titik.
Kemudian, pada 3 Maret 2026 korban bersama HM melakukan penandatanganan kerja sama di Kantor Notaris Maria Yosefina Neng, Bengkong. Setelah itu korban mentransfer uang sebesar Rp400 juta kepada rekening milik HM dengan rincian Rp250 juta melalui rekening Bank BCA dan Rp150 juta melalui rekening Bank BNI.
Namun setelah pembayaran, operasional MBG yang dijanjikan tidak kunjung berjalan hingga korban meminta pengembalian dana. Permintaan tersebut diarahkan kepada seorang pria berinisial R (38) yang berjanji mengembalikan uang pada 2 April 2026, namun hingga kini dana tersebut tidak dikembalikan sehingga korban sebesar Rp400 juta.
“HM menjual 2 titik SPPG dengan total Rp400 juta, karena per titik itu 200 juta rupiah. Dia jual atas nama Yayasan Gema Solidaritas Nusantara. Tapi setelah uangnya ditransfer oleh korban (pelapor) ternyata yang dijanjikan tidak ada, sehingga korban mengalami kerugian,” jelas dia.
Selanjutnya ia mengatakan, hasil penyelidikan sementara, sejumlah pihak disebut turut terlibatdalam perkara ini, yakni HM. (40), R (38), OM (41), dan I. (39).
“Penyidik Satreskrim Polresta Barelang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk korban, pihak Yayasan, pengurus Wilayah Yayasan, serta mitra pengelola titik SPPG. Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna melengkapi proses penyelidikan perkara tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa pihaknya mendukung tahapan hukum oleh pihak Polresta Barelang terhadap kasus ini.
Sony juga menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan titik SPPG dilakukan melalui portal resmi mitra.bgn.go.id tanpa dipungut biaya apapun.
Menurutnya, tindakan oknum yang memperjualbelikan titik verifikasi SPPG telah mencoreng program nasional yang digagas Presiden Republik Indonesia untuk memberikan makanan bergizi kepada jutaan anak Indonesia.
Oleh sebab itu kata dia, BGN bersama Kepolisian akan terus melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap seluruh titik yang terindikasi diperjualbelikan.
“Ini program strategis yang tidak boleh dikotori oleh oknum-oknum yang mementingkan pribadi. Ini tentu sangat mencoreng. Saya tegaskan, untuk pengajuan titik verifikasi SPPG ini tidak pernah dipungut biaya,” tegasnya.
Ia juga memberi apresiasi kepada pihak Polresta Barelang atas kesigatan menangani kasus yang telah merugikan ini.
“Untuk itu, dalam kesempatan ini juga saya apresiasi terhadap Polresta Barelang yang telah cepat menangani kasus ini. Proses hukum masih berjalan. Kita akan terus ikuti dan kawal ini sampai tuntas,” tandasnya.
Selanjutnya, untuk barang bukti perkara ini, Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Adi Putra mengatakan, tengah dikumpulkan oleh pihaknya.
“Jadi Oknum pelaku mengatasnamakan Yayasan Gema Nusantara. Untuk barang bukti seperti dokumen perjanjian mereka antara terlapor dengan pelapor yang dianggap tak memenuhi syarat atau tak resmi lagi kami lakukan pengumpulan,” ujarnya.











