Bataminfo.co.id, Batam – Tiga Orang Pria diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Barelang atas kasus dugaan pengguna dan atau pengedar barang haram narkotika jenis sabu.
Sebagaimana dipaparkan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolresta Barelang pada Rabu (26/07/2023) siang, ketiga pelaku berinisial DDK (19), W (35) dan K (33) itu diamankan di tempat yang berbeda.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dan setelah kita lakukan pengembangan, TKP kedua di parkiran Alfamindi Darussalam, Kota Medan. Jadi Tersangka DDK kita amankan di Batam, sementara tersangka W asal Aceh dan K diamankan di Medan,” ungkap Kapolresta Barelang.
Kata Nugroho, bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian melakukan pengembangan atas kasus tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku, termasuk adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh pihaknya adalah narkotika jenis Sabu seberat 19,874 kilogram.
Tak hanya itu, pihak Kepolisian juga telah mengamankan BB lainnya berupa Tas, Handphone dan dua Unit Mobil yakni; satu merk Pajero Sport berwarna hitam dan satu unit mobil merk timor warna abu-abu.
“Pelaku DKK ini memang diminta sama dua pelaku ini untuk meletakkan sabu itu di mobil timor itu, lalu nanti akan ada yang menjemput. Pada Kamis 20 Juli 2023, dua pria menggunakan mobil Mitsubishi Pajero warna hitam datang untuk mengambil sabu yang telah diletakkan di mobil tersebut. Lngsung kita sergap dan amankan kedua pelaku,” jelasnya.
Kapolresta juga menjelaskan bahwa ketiga pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda. Bahkan kata dia, dari pengakuan W dan K, masih ada pemesan sabu yang berada di Aceh. Namun, setelah ditelusuri, pihaknya tidak menemukan pelaku tersebut. Polisi malah menduga hal itu hanyalah alibi dari pelaku.
“Pelaku DDK sebagai pengambil paket yang berisi narkotika di pantai Sagulung, Kota Batam. Pelaku diperintahkan oleh bos dan mendapatkan iming-iming uang sebesar 75 juta rupiah. Pelaku W berperan sebagai pengambil 2 buah tas yang diduga berisi sabu sebanyak 20 bungkus sabu dengan dijanjikan upah skitar 100 juta rupiah. Namun ini juga masih kita dalami. W berperan sebagai kurir juga. Yang bersangkutan bisa jadi pemesan sabu juga. Sehingga masih kita dalami. Sementara itu, peran pelaku K adalah medampingi W mengambil sabu di mobil timor dan dijanjikan upah 20 juta rupiah,” paparnya.
Kapolresta Nugroho juga mengatakan, pelaku W dan K telah melakukan transaksi narkoba sebanyak tiga kali. Diterangkan, pada akhir Juni 2023 mereka melakukan aksinya dengan membawa satu kilogram sabu dan terkahir Juli 2023, memesan 20 bungkus sabu.
“Dari pengakuan dua tersangka tersebut, Pertama Juni 2023, sebesar sepuluh kilogram. Dibawa dari Medan ke Lhokseumawe, Aceh. alu akhir Juli 2023 ini mereka memesan lagi 20 bungkus,” kata dia.
Atas pernuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit 1.000.000.000 dan paling banyak 10.000.000.000. (Non/BI)