Bataminfo.co.id, Batam – Dua orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong. Mirisnya, pelaku adalah anak yatim dan yatim piatu.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Bengkong, Iptu Doddi Basyir saat diwawancarai oleh sejumlah awak media di Mapolresta Barelang pada Selasa, (23/01/2024).
Iptu Doddi menyebut, pelaku curanmor yang berhasil diamankan itu berjumlah dua orang dan masih dibawah umur. Dia menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan aksinya lebih dari satu kali.
“Pelaku ini masih anak dibawah umur. Dua pelaku itu inisial O (15) dan F (15). Mereka ini sudah berulangkali melakukan aksinya ini di wilayah Nongsa, Batam Kota dan Bengkong. Pelaku O ini anak yatim, pelaku F juga anak yatim piatu (tak memiliki orangtua lengkap). Mereka memang sudah berulang kali melakukannya,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan bahwa selain keduanya yang telah berhasil diamankan, pihaknya juga masih terus melakukan pencarian terhadap tiga pelaku lainnya yang merupakan rekan aksi dari O dan F.
“Mereka ini ada komplotannya. O ini kadang berjalan dengan F, kadang dengan J dan H, kadang dengan N. Tiga pelaku lainnya yakni; J, H dan N ini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiga pelaku yang DPO belum dipastikan apakah dibawah umur juga atau tidak, karena kami masih terus melakukan pengembangan,” ujarnya.
Modus pelaku O dan F sebagai mana dijelaskan, keduanya ini menggunakan gunting yang dibeli di alva mart untuk mematahkan stang lalu dimasukkan ke kunci kontak kemudian dicongkel. Diketahui, sepeda motor walaupun dikunci stang, namun pelaku masih bisa membukanya.
Adapun kronologi kejadian yang dijelaskan oleh Iptu Doddy, yang mana sekitar pukul 23.00 WIB saat korban A (21) pulang kerumah kost di Bengkong Abadi 1 Jalan Melati nomor 327 RT/RW 003/003 memarkirkan motornya Yamaha VEGA R warna Hitam dengan BP 4129 DT dan masuk rumah untuk istirahat. Kemudian pada Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 08.00 WIB hendak pergi kerja sepeda motor miliknya sudah tidak ada dan langsung melaporkan ke kantor polisi.
Selanjutnya kata dia, pada Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 02.30 WIB, Tim Reskrim mendapat Informasi atas keberadaan diduga O dan langsung mendatangi serta mengamankan O.
“Akibat Peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000. Saat kita introgasi O mengakui melakukannya bersama pelaku lainnya J dan N (DPO) dan F,” bebernya.
Atas perbuatannya itu, para Pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dan 5 KUHPidana Juncto Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan Pidana paling lama 7 tahun penjara.











