Sidang Praperadilan Dugaan Undue Delay Ditunda, PH:Polresta Tanjungpinang Keliru Terapkan Dasar Hukum

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan mantan pekerja CV Mitra Bangun Lestari, Fandika Andi Chaidir, memasuki babak baru. Setelah memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi namun haknya disebut belum juga dipenuhi, kini Fandika menempuh jalur praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) atas dugaan penundaan penanganan perkara (undue delay).

Sidang perdana praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (3/7/2026). Agenda persidangan seharusnya pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak pemohon.

Namun, sidang tidak dapat dilanjutkan karena pihak termohon, yakni Polresta Tanjungpinang cq. Kasatreskrim, tidak hadir tanpa keterangan. Majelis hakim akhirnya menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 10 Juli 2026 sebagai panggilan kedua bagi termohon.

Kuasa hukum pemohon, Tri Wahyu, S.H., menyayangkan ketidakhadiran pihak termohon pada sidang perdana tersebut.

“Ini sidang pertama dari permohonan praperadilan yang kami ajukan. Agenda hari ini seharusnya pembacaan permohonan, namun harus ditunda satu minggu karena pihak termohon tidak datang,” ujar Wahyu usai persidangan.

Menang Hingga Kasasi, Hak Belum Dipenuhi

Perkara ini berawal dari sengketa hubungan industrial antara Fandika Andi Chaidir dengan CV Mitra Bangun Lestari.

Dalam perkara Nomor 20/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengabulkan sebagian gugatan Fandika dan menghukum perusahaan membayar hak normatif berupa kekurangan upah dan upah lembur.

Perkara kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Putusan kasasi bahkan memperkuat hak Fandika dengan menambahkan pembayaran uang pisah serta membebankan biaya perkara kepada pihak perusahaan.

Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), menurut kuasa hukum Fandika, perusahaan hingga kini belum melaksanakan kewajibannya sehingga pihaknya mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Di sisi lain, Fandika juga melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan ke Polresta Tanjungpinang karena tidak dipenuhinya hak pekerja yang menurutnya juga memiliki konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Persoalkan SP2HP dan Penggunaan PERMA Nomor 1 Tahun 1956

Menurut Wahyu, alasan utama diajukannya praperadilan bukan semata-mata karena lamanya penanganan perkara, tetapi juga karena penyidik dinilai keliru memahami substansi perkara.

Ia menjelaskan, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), penyidik meminta pelapor terlebih dahulu menyelesaikan perkara melalui Pengadilan Hubungan Industrial dengan mendasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1956.

Padahal, menurut Wahyu, perkara hubungan industrial tersebut telah selesai hingga tingkat Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Alasan pertama, kami menilai termohon keliru memahami perkara ini. Mereka melalui SP2HP meminta klien kami menyelesaikan terlebih dahulu melalui Pengadilan Hubungan Industrial, padahal putusan Mahkamah Agung sudah inkracht,” kata Wahyu.

Ia juga mempertanyakan penggunaan PERMA Nomor 1 Tahun 1956 sebagai dasar dalam SP2HP.

“Sebelum menerapkan suatu aturan, sepatutnya dipahami terlebih dahulu tujuan dan fungsi aturan tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Stagnasi Penanganan

Sebelum permohonan praperadilan diajukan, kuasa hukum Fandika, Agung Ramadhan Saputra, S.H., mengaku telah melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan ke Polresta Tanjungpinang.

Menurut Agung, kliennya telah beberapa kali dimintai keterangan, namun proses penanganan dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.

“Sudah menang sampai kasasi tidak dibayar-bayar. Kami telah melaporkan hal ini ke Polresta Tanjungpinang. Mantan pekerja sudah beberapa kali diperiksa, tetapi belakangan pemeriksaannya ditunda,” ujar Agung.

Karena itu, selain mengajukan eksekusi terhadap putusan perdata, pihaknya juga mengajukan praperadilan untuk menguji dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay), yang kini menjadi salah satu objek praperadilan berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru.

Polresta: Proses Hukum Tetap Berjalan

Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel sebelumnya membantah adanya penghentian maupun penundaan penanganan perkara.

Ia menegaskan laporan yang diajukan pelapor masih dalam proses penyelidikan.

“Kalau pelaporan enggak ditunda, proses hukum tetap berjalan. Pengacaranya kan sudah mengajukan praperadilan, jadi kita ikuti saja nanti bagaimana keputusan pengadilan,” kata Wamilik.

Ia juga menyatakan pihaknya tetap memproses laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Sidang praperadilan dijadwalkan kembali berlangsung pada 10 Juli 2026. Pada persidangan tersebut, Pengadilan Negeri Tanjungpinang akan kembali memanggil pihak termohon untuk hadir memberikan jawaban atas permohonan yang diajukan pemohon. Jika perkara berlanjut, persidangan ini akan menjadi ujian awal terhadap penerapan objek baru praperadilan terkait dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay).

(Budi)