Tim Gabungan Gagalkan Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Natuna, Kerugian Negara Capai Rp63,7 Juta

Avatar photo

Bataminfo.co.id,Natuna – Upaya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Natuna berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satgas BAIS TNI, Tim Intel Korem 033/Wira Pratama, dan Satuan Intelijen Batalyon Komposit 01/Gardapati.

Dalam operasi yang berlangsung di Pelabuhan Penagi, Ranai, Sabtu (4/7/2026) malam, petugas mengamankan sebanyak 13 kardus berisi 85.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp63.708.400.

Pelaku yang mengakui kepemilikan seluruh barang tersebut diketahui bernama Sholihin (41), warga Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna. Berdasarkan data yang diperoleh, Sholihin merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kantor Kecamatan Subi.

“Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 13.23 WIB saat Tim Intel Korem 033/WP wilayah Natuna-Anambas menerima informasi adanya muatan yang diduga berisi rokok ilegal di atas KM Bahtera Nusantara 01 yang berlayar dari Tanjungpinang menuju Natuna,”ujarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 18.30 WIB tim gabungan melakukan pemeriksaan di dek kapal yang baru sandar di Pelabuhan Penagi. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 13 kardus yang disamarkan menggunakan kemasan bekas Pop Mie, air mineral, makanan ringan, kopi hingga kardus pampers bayi guna mengelabui petugas.

Sekitar pukul 18.40 WIB, Sholihin mendatangi lokasi pemeriksaan dan mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menjalankan usaha sebagai penjual sekaligus distributor rokok ilegal sejak April 2026. Selama empat bulan terakhir, ia mengaku melakukan pengiriman dari Tanjungpinang ke Natuna sebanyak dua kali setiap bulan menggunakan KM Bahtera Nusantara 01 dengan jumlah antara 150 hingga 250 slof dalam setiap pengiriman.

Pelaku juga mengungkapkan bahwa pada pengiriman terakhir yang dipesan pada 25 Juni 2026, ia mendatangkan 429 slof rokok ilegal senilai Rp61.360.000. Dari jumlah tersebut, sebanyak 229 slof rencananya diedarkan di Kecamatan Subi, sedangkan 200 slof lainnya dipasarkan di wilayah Ranai.

“Selain itu, dalam keterangannya kepada petugas, Sholihin mengaku memperoleh modal usaha dari seorang oknum anggota DPRD Natuna berinisial (A)yang disebut berasal dari Partai PDIP. Ia menyebut pembayaran kepada agen rokok di Tanjungpinang dilakukan melalui rekening milik istrinya. Pengakuan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyidikan oleh aparat berwenang'”jelasnya.

Pelaku juga menjelaskan harga jual berbagai merek rokok ilegal yang dipasarkannya, yakni merek Ofo seharga Rp180 ribu per slof, H Mild Mangga, H Mild Ungu, dan H Mild Burst masing-masing Rp140 ribu per slof, serta merek HD seharga Rp130 ribu per slof.

Untuk menghindari pengawasan aparat, seluruh rokok ilegal dikemas menggunakan kardus bekas makanan, minuman, maupun pampers bayi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan selama proses pengiriman menggunakan kapal laut.

Meski demikian, Sholihin mengklaim usaha yang dijalankannya tidak mendapat perlindungan atau dukungan dari aparat keamanan maupun penegak hukum, baik di Tanjungpinang maupun di Natuna.

Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Ranai untuk dilakukan pemeriksaan fisik. Hasil penghitungan menunjukkan barang bukti yang diamankan mencapai 85.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp63.708.400.

“Karena pelaku berstatus sebagai PNS aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, sekitar pukul 22.00 WIB yang bersangkutan diserahkan kepada penyidik BKPSDM dan Satpol PP Kabupaten Natuna untuk menjalani proses pemeriksaan disiplin dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, barang bukti kemudian dipindahkan ke Markas Batalyon Komposit 01/Gardapati untuk pengamanan lebih lanjut,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan kasus masih berlangsung. Aparat terkait masih mendalami jaringan distribusi rokok ilegal tersebut, termasuk menelusuri kebenaran pengakuan pelaku mengenai sumber pendanaan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Natuna.

Laporan (Is)