Bataminfo.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang meringkus seorang pemuda berinisial MSR (20) atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kedok pelaku terbongkar setelah dirinya nekat mengirimkan video asusila tersebut kepada wali kelas korban.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., mengungkapkan bahwa korban berinisial JMS masih berusia 17 tahun. Aksi bejat pelaku diketahui terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 lalu di Kompleks Pertokoan Coastarina, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong.
Kasus ini terungkap pada Jumat, 19 Juni 2026, saat ibu korban hendak mengambil rapor sekolah. Secara mengejutkan, wali kelas korban membeberkan bahwa ia menerima kiriman video dari pelaku yang memperlihatkan rekaman hubungan layaknya suami istri antara pelaku dan korban.
Mendengar laporan tersebut, ibu korban langsung berdiskusi dengan suaminya, T (43). Tak terima denganmu lagi dengan perbuatan pelaku terhadap putri mereka, ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong.
Mendapat laporan dari pihak keluarga, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong bergerak cepat. Pelaku MSR berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Sabtu, 20 Juni 2026 pukul 10.30 WIB untuk diperiksa lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti milik korban berupa:
1 helai baju dan celana panjang
1 helai tanktop dan jaket
1 helai celana dalam
Atas perbuatannya, MSR dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2026 atau Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Iptu Apriadi menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak di bawah umur. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memperketat pengawasan terhadap anak dan memanfaatkan Layanan Polisi 110 jika menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.












