Bataminfo.co.id, Batam – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) akhirnya mengeluarkan surat resmi terkait penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang masuk ke wilayah Batam.
Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH bersama Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta perwakilan perusahaan PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya, dan Batam Battery Recycle Industries, telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kontainer yang diduga berisi limbah elektronik.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan ditetapkan 48 kontainer berisi limbah elektronik yang wajib dilakukan pengiriman kembali (re-ekspor) ke negara asal.
“Limbah di dalam 48 kontainer tersebut antara lain scrap komponen printer, speaker, rice cooker, potongan kabel, charger, connector magnetic, hard disk, modem, potongan printed circuit board (PCB), amplifier, solar panel, serta mesin fotokopi dalam kondisi rusak, tidak utuh, dan berupa potongan,” ujar Rizal Irawan.
Berdasarkan temuan tersebut, perusahaan terkait diwajibkan melakukan re-ekspor sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Irjen Pol. Rizal Irawan juga menegaskan bahwa apabila rekomendasi re-ekspor tersebut tidak dilaksanakan, maka akan dilakukan proses penegakan hukum lebih lanjut.
“Kontainer yang berisi limbah elektronik tersebut wajib dilakukan re-ekspor dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak surat ini diterbitkan 12 Desember 2025. Apabila rekomendasi ini tidak ditaati, maka proses penegakan hukum lebih lanjut akan kami tempuh,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rizal Irawan menyampaikan bahwa langkah penanganan ini telah dikoordinasikan dan dilaporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH serta Menteri Keuangan sebagai bentuk sinergi antar kementerian dalam pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup. (***)









