‎Soal Pengerukan PT McDermott Indonesia, KSOP Khusus Batam Tegaskan Perizinan Ada di BP Batam

Avatar photo


‎Bataminfo.co.id, Batam— Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam memberikan klarifikasi resmi mengenai status perizinan dan pengawasan aktivitas pengerukan (dredging) serta pembuangan material (dumping) di kawasan operasional PT McDermott Indonesia, Batu Ampar, Batam.

‎​KSOP Khusus Batam menegaskan bahwa izin pengerukan tersebut diterbitkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, bukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

‎​
‎​Berdasarkan penjelasan resmi KSOP Khusus Batam, kegiatan pendalaman alur PT McDermott Indonesia telah mengantongi Sertifikat Persetujuan Pekerjaan Pengerukan (PB-UMKU) Nomor 812020298247600310001 yang diterbitkan BP Batam pada 3 Juli 2026.

‎​Ruang Lingkup Izin meliputi kegiatan pengerukan di Kolam Pelabuhan Terminal Khusus PT McDermott Indonesia, Batu Ampar, Batam (KBLI 42915), yang mencakup kewajiban teknis, lingkungan, dan keselamatan pelayaran.

‎​Penetapan Lokasi Dumping: Lokasi pembuangan material hasil pengerukan telah melalui survei bersama, inspeksi lapangan, dan verifikasi dokumen teknis oleh instansi terkait, meliputi BP Batam, Distrik Navigasi Tanjungpinang, Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP Batam), serta KSOP Khusus Batam.

‎​Titik pembuangan ditentukan berdasarkan rekomendasi PSDKP. BP Batam juga telah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sesuai PP No. 25 Tahun 2025.

‎​Peran dan Batas Kewenangan KSOP Batam
‎​Terkait perhatian publik mengenai pengawasan dan batasan volume pengerukan, KSOP Khusus Batam menekankan bahwa kewenangannya berfokus pada aspek keselamatan pelayaran.

‎​Fokus Pengawasan KSOP: Terbatas pada pengawasan olah gerak kapal demi menjamin keselamatan pelayaran selama proses pengerukan berlangsung.

‎​Monitoring dan Pelanggaran Izin: Kegiatan pemantauan lapangan (monitoring) secara keseluruhan merupakan ranah BP Batam selaku penyelenggara pelabuhan. Apabila terdapat dugaan pengerukan melebihi volume atau di luar area yang diizinkan, penanganan dan sanksi administratif menjadi kewenangan instansi penerbit izin.

‎​Pihak KSOP Khusus Batam mengimbau masyarakat atau pihak terkait yang memerlukan konfirmasi lebih rinci mengenai legalitas izin maupun pengawasan teknis pengerukan untuk mengonfirmasikannya langsung kepada BP Batam selaku instansi pembuat kebijakan dan penerbit izin.