Bataminfo.co.id-Batam- Aktivitas pendalaman alur laut atau biasa disebut dredging yang berlangsung di kawasan perairan PT Mc Dermott Indonesia Kecamatan Batu Ampar berpotensi menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.
Pantauan wartawan, Selasa (4/8/2026) siang, aktivitas pendalaman alur laut di kawasan perairan PT Mc Dermott Indonesia berlangsung cukup terang-terangan. Nampak, sebuah kapal keruk jenis cutter suction dredger bernama Ambiorix berbendera Luxembourg tengah melakukan pengerukan material dari dasar laut.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, aktivitas pendalaman alur laut itu belum lama beroperasi. Sejumlah pihak juga mempertanyakan legalitas apa yang mereka miliki terutama dalam hal pembuangan material hasil pengerukan (dumping) dari kegiatan tersebut.
“Laut keruh setiap kali mereka beroperasi. Dampak kerusakan lingkungan ini sangat di khawatirkan bagi kami nelayan pesisir,” ujar salah seorang nelayan.
Mengacu pada regulasi dan peraturan yang ada, aktivitas pendalaman alur laut atau biasa disebut dredging dan dumping di wilayah perairan Indonesia, serta merta tidak dapat dilakukan sebelum memenuhi persyaratan perizinan yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun perizinan yang wajib dipenuhi diantaranya:
• Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Kesesuaian tata ruang laut yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
• Izin usaha pengerukan, perizinan dari Kementerian Perhubungan untuk badan usaha di bidang keruk.
• Dokumen Lingkungan yakni AMDAL atau UKL-UPL tergantung pada skala lokasi kegiatan.
Perlu diketahui, Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kemudian, izin usaha pengerukan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi (sebagaimana telah diubah dengan Permenhub Nomor 53 Tahun 2021). Mengatur secara rinci mengenai ketentuan Izin Usaha Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi yang diterbitkan oleh Menteri Perhubungan.
Terakhir, izin AMDAL atau UKL-UPL telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), yang kemudian diperbarui pengaturannya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Tentu, keberadaan aktivitas pendalaman alur laut di kawasan PT Mc Dermott menuai tanda tanya publik, apakah pihak penyelenggara aktivitas tersebut telah memenuhi persyaratan ketentuan hukum yang berlaku..?
Tak hanya cukup sampai disitu saja, selain kewajiban perizinan, pelaksanaan dumping material hasil pengerukan juga harus memperhatikan lokasi yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan pencemaran, sedimentasi berlebihan, maupun gangguan terhadap ekosistem laut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait yakni, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menelusuri lebih dalam aktivitas dredging yang berlangsung di kawasan perairan PT Mc Dermott Indonesia, Kecamatan Batu Ampar.












