Bataminfo.co.id, Natuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menetapkan Kepala Desa Selaut nonaktif berinisial B, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Selaut Tahun Anggaran 2021, 2022, 2023, dan 2024. Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada kamis, 06/08/2026.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Natuna setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil penyidikan. Selain menetapkan status tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap B untuk kepentingan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penetapan status tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Natuna setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil penyidikan. Selain menetapkan status tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap B untuk kepentingan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tegas Kajari secara resmi.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Di antaranya menggunakan dana desa di luar peruntukannya, menguasai dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang tidak seluruhnya disalurkan kepada masyarakat penerima yang berhak, serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan melakukan markup anggaran yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp533.704.216,36. Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna Nomor 700.1.2.1/2/INSP.UP5/I/2026 tertanggal 15 Januari 2026.
“Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair. Subsider, tersangka dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,”ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Aditya Syaummil Patria, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari keuangan negara.
“Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, independen, objektif, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Ia juga mengimbau seluruh penyelenggara pemerintahan desa agar mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara maupun masyarakat.
Kajari Negeri Natuna menegaskan bahwa perkembangan penanganan perkara ini akan terus disampaikan kepada masyarakat sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan (Is)












