Carolein Dituntut 3 Tahun Penjara di PN Batam

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam— Terdakwa kasus penggelapan kendaraan roda empat, Carolein, dituntut hukuman pidana 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (4/8/2026) siang.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Abdullah di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Vabiannes Stuart Wattimena. Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa Carolein telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dua unit mobil rental milik korban bernama Aldio. Adapun kendaraan yang digelapkan terdiri dari satu unit Honda Brio dan satu unit Daihatsu Xenia.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan tindakan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal KUHP sesuai surat dakwaan kedua penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Carolein dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU Abdullah saat membacakan berkas tuntutan.

Selain hukuman fisik, JPU juga meminta agar barang bukti ditetapkan sebagaimana yang dimuat dalam surat tuntutan serta membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Usai mendengar tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) ataupun permohonan secara langsung.

“Dengan tuntutan ini, saudara mempunyai hak untuk mengajukan pledoi, pembelaan, atau permohonan,” kata Ketua Majelis Hakim kepada terdakwa di ruang sidang.

Memanfaatkan kesempatan tersebut, terdakwa Carolein mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada Majelis Hakim. Di hadapan hakim, ia memohon pertimbangan kemanusiaan dengan alasan masih memiliki anak yang harus diurus serta orang tua yang saat ini tengah terbaring sakit.

Persidangan rencananya akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendengarkan pertimbangan hakim sebelum membacakan putusan atau vonis akhir bagi terdakwa.