Bataminfo.co.id,Batam – Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Batam menyatakan dukungannya terhadap langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di empat lokasi di Kota Batam.
Ketua DPD TK II IPK Kota Batam, Devin Hutabarat, S.Com., meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara transparan, profesional, dan tuntas hingga mampu mengungkap aktor utama yang berada di balik jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk siapa pun yang disebut-sebut dalam proses penyidikan.
“Yang paling penting adalah menangkap pelaku utamanya. Peredaran narkoba tidak akan benar-benar bisa diputus jika aktor yang mengendalikan jaringan masih bebas. Dalam hal ini, semua pihak yang disebut, harus didalami secara serius sebagai bagian yang mungkin terlibat,” kata Devin kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).
Menurut Devin, IPK sebagai organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kepemudaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat memiliki komitmen mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Batam.
Ia mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan langkah awal yang harus diikuti dengan pengembangan penyidikan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab,dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi kerja keras BNN RI dan Bea Cukai dalam mengungkap jaringan ini. Namun, pekerjaan belum selesai. Masyarakat tentu berharap seluruh pihak yang terlibat, dapat diungkap melalui proses hukum yang objektif,” ujarnya.
Dalam perkembangan penyidikan, nama seorang pengusaha Batam turut menjadi perhatian publik setelah disebut dalam proses pengungkapan kasus tersebut.
“Kalau memang penyidik memiliki petunjuk dan alat bukti, silakan diusut secara profesional,siapa pun aktor utama di balik jaringan ini. Sebaliknya, jika tidak ada bukti yang cukup, tentu proses hukum juga harus berjalan sesuai ketentuan. Yang kami dorong adalah transparansi dan akuntabilitas,” katanya.
Ia menambahkan, nama seorang pengusaha di batam beberapa kali muncul dalam berbagai pemberitaan terkait sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik di Batam. Namun, menurutnya, setiap perkara tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan narkotika, IPK Kota Batam juga menyatakan siap menggelar aksi damai apabila diperlukan untuk memberikan dukungan moral kepada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas perkara tersebut sesuai koridor hukum.
“IPK sedang merencanakan untuk menggelar aksi damai dalam waktu dekat ini. Kami masih memantau proses hukum yang sedang berjalan, ” tutupnya.
Kasus ini bermula dari operasi gabungan BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengungkap jaringan peredaran narkotika di empat lokasi di Kota Batam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah tersangka serta menyita berbagai barang bukti narkotika yang diduga berasal dari satu jaringan yang sama.
Penyidik menyatakan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh mata rantai jaringan, termasuk menelusuri dugaan pihak-pihak yang berperan sebagai pengendali. Dalam proses tersebut, seorang pengusaha telah dimintai keterangan sebagai saksi. Hingga saat ini, pihak BNN menegaskan bahwa status hukum pengusaha tersebut masih sebagai saksi dan penyidikan masih terus berlangsung sehingga belum dapat disimpulkan adanya keterlibatan yang bersangkutan sebagai pelaku tindak pidana.
IPK Kota Batam berharap seluruh proses penyidikan dapat berjalan secara independen, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di Kota Batam. (red)












