BAataminfo.co.id, Batam — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice meminta Dinas Pendidikan Kota Batam untuk mengambil langkah tegas hingga penutupan terhadap Sekolah Djuwita. Pernyataan tersebut disampaikan oleh perwakilan LBH, Lomboan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kota Batam pada Rabu (06/08/2026).
Lomboan menilai sanksi berupa teguran yang telah diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, terlalu lemah dan tidak sebanding dengan dugaan pelanggaran yang terjadi.
”Sanksinya itu menurut kami dari LBH No Viral No Justice tensinya biasa saja. Saya bilang tensinya dinaikkan tegurannya, ditutupla. Jangan karena satu play group jadi ribut sekota Batam,” tegas Lomboan dalam keterangannya di Gedung DPRD Batam.
Lomboan mengungkapkan bahwa dari hasil konsultasiihnya dengan Kemendikbudristek (Dirjen Paud, Dasmen), sekolah tersebut dinilai tidak memenuhi legal standing karena beroperasi tanpa Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) selama puluhan tahun hingga pertengahan 2026.
”Sekolah ini ilegal, bodong. Selama tidak punya NPSN, berarti sekolah ini sejak berdiri sampai Juni 2026 tidak dikenal oleh negara. Kalau hanya diberi teguran seperti orang salah tulis nama, itu tidak bisa,” tambahnya.
Sebelumnya, Kadis Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan dan menemukan adanya pelanggaran administrasi maupun teknis operasional di Sekolah Djuwita. Atas temuan tersebut, Dinas Pendidikan mengklaim telah melayangkan sanksi teguran tertulis kepada pihak pengelola sekolah.
Namun, LBH No Viral No Justice menganggap langkah Dinas Pendidikan belum maksimal dan mendesak penutupan operasional secara total. LBH mengancam akan melakukan pengawasan ketat hingga aksi turun ke jalan jika dalam satu dua pekan ke depan tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah.
LBH meminta sanksi lebih tegas mendesak penutupan sekolah, bukan sekadar sanksi teguran.
LBH juga mempertanyakan keberadaan izin operasional dan NPSN yang tidak terdaftar di negara selama bertahun-tahun.
Lomboan juga menduga adanya praktik tidak transparan terkait tata kelola keuangan lembaga pendidikan tersebut, dan akan melakukan aksi pengawasan jika masih hanya sekedar sanksi teguran.
“Kami akan melakukan aksi pengawasan jalanan jika sanksi tegas tidak segera diterapkan dalam kurun waktu 1–2 minggu,” tutupnya.
Puluhan Tahun ‘Bodong’ Tapi Cuma Ditegur, LBH Desak Sekolah Djuwita Batam Segera Ditutup!











