TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Pasir Timah Ilegal di Lingga, Disembunyikan di Bawah Kerambah untuk Diselundupkan ke Malaysia

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Lingga – Modus baru penyelundupan pasir timah ilegal di wilayah Kepulauan Riau berhasil dibongkar TNI Angkatan Laut (TNI AL). Sebanyak 1,6 ton pasir timah ilegal yang disembunyikan di bawah kerambah jaring apung di Perairan Pekajang Besar, Kabupaten Lingga, berhasil diamankan sebelum diduga dikirim ke Malaysia.

Pengungkapan tersebut menjadi salah satu operasi penting dalam upaya memutus jalur penyelundupan sumber daya alam strategis yang selama ini diduga memanfaatkan wilayah perairan Kepri sebagai jalur transit menuju negara tetangga.

Komandan Kodal IV, Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, mengatakan keberhasilan operasi ini merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan laut sekaligus memberantas praktik penyelundupan yang merugikan negara.

“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia sekaligus mencegah penyelundupan sumber daya alam strategis yang merugikan negara,” ujar Berkat saat konferensi pers di Lanal Dabo Singkep, Senin (3/8/2026).

Operasi gabungan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 26 Juli 2026, dengan melibatkan Satgas Terpadu Quick Response, Lanal Dabo Singkep, Kodal IV, KRI Beladau Koarmada I, Satgas Cakra 26, serta Satuan Pusintelmal.

Dari operasi itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AL beserta 42 karung pasir timah dengan total berat sekitar 1,6 ton.

Tak hanya itu, aparat juga menyita satu pucuk senjata api, satu pucuk airsoft gun, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Nilai komoditas timah yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar, sehingga berpotensi menyelamatkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Berkat menjelaskan, operasi bermula setelah tim menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di Perairan Pekajang sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat melakukan penyisiran, petugas menemukan dua unit High Speed Craft (HSC) sedang bersandar di sebuah kerambah jaring apung.

Namun ketika aparat mendekati lokasi, kedua kapal tersebut langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi sehingga gagal dikejar.

Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap pemilik kerambah yang diduga menjadi lokasi transaksi penyelundupan.

Hasil penyelidikan mengungkap modus yang terbilang tidak biasa. Puluhan karung pasir timah disembunyikan pada kedalaman sekitar empat hingga lima meter di bawah kerambah jaring apung, sehingga sulit terdeteksi saat dilakukan patroli biasa.

“Modus ini diduga sengaja digunakan untuk mengelabui aparat sekaligus menyamarkan aktivitas penyelundupan,” jelas Berkat.

Tersangka AL diduga merupakan pemilik barang sekaligus pemilik kerambah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara sebelum pasir timah dipindahkan ke kapal pengangkut.

Hingga kini, TNI AL masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus tersebut.

Penyidik juga menelusuri dugaan jalur distribusi pasir timah dari Bangka Belitung menuju Perairan Lingga, sebelum dipindahkan di tengah laut dan diselundupkan ke Malaysia.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan sindikat lain, termasuk jalur pengiriman dari Bangka Belitung hingga proses pemindahan muatan di tengah laut sebelum dibawa ke Malaysia,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sinyal bahwa praktik penyelundupan komoditas tambang melalui jalur laut masih terus berlangsung dengan berbagai modus baru. TNI AL memastikan akan terus memperkuat patroli dan operasi intelijen di wilayah perairan strategis Kepulauan Riau guna menutup celah penyelundupan yang merugikan negara.

(Budi)