Bataminfo.co.id, Batam- Restoran Jian Mian yang berlokasi di Komplek Thamrin City, Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, menjadi sasaran pencurian oleh salah satu karyawannya sendiri. Aksi kriminal ini dilakukan oleh seorang pria berinisial YS (20), yang sehari-hari bekerja sebagai helper koki di restoran tersebut.
Peristiwa pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Selasa (6/5/2025) malam. Berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV, YS terlihat nekat membobol akses pintu masuk restoran. Ia menggunakan cara merusak, membongkar, memotong, hingga memecah bagian pintu untuk bisa masuk ke dalam area restoran. Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak sejumlah barang berharga, yakni satu unit handphone Oppo A57 warna hijau bersinar, satu unit laptop Lenovo ThinkPad L390, serta uang tunai sebesar Rp1.438.000. Jika ditotal, kerugian yang dialami pihak restoran mencapai Rp7.318.000.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas, menjelaskan bahwa identitas pelaku cukup mengejutkan karena ternyata merupakan karyawan restoran itu sendiri. “Peristiwa ini dilakukan oleh YS yang bekerja sebagai helper koki. Ia masuk ke area pekarangan tertutup dengan cara merusak pintu masuk, kemudian mengambil sejumlah barang milik restoran,” jelas Iptu Noval, Rabu (27/8/2025).
Setelah pihak restoran menyadari kehilangan tersebut, korban segera membuat laporan resmi ke Polsek Lubuk Baja. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Analisis rekaman CCTV dikombinasikan dengan keterangan dari para saksi memberikan petunjuk kuat mengarah kepada YS.
Pengejaran terhadap pelaku berlangsung intensif hingga akhirnya, pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tim Reskrim berhasil menangkap YS di sebuah rumah di Perumahan Buana Impian 2, Blok Fantasi B No. 10, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Saat diamankan, YS tidak melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya. Barang bukti berupa laptop, ponsel, serta sisa uang tunai hasil curian juga berhasil disita untuk keperluan penyidikan.
Kini, YS telah diamankan di Polsek Lubuk Baja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.











