Dituduh Rugikan PT Nusa Cipta Propertindo, Tiga Kuasa Hukum Gordon Hassler Silalahi Bantah Dakwaan JPU

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam– Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (26/8/2025) siang. Agenda persidangan kali ini yakni pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena dengan anggota majelis, dihadiri JPU Abdullah serta tim penasihat hukum terdakwa, yakni Niko Nixon Situmorang, Anrizal, dan Jon Raperi.

Dalam pembacaan surat dakwaan, JPU Abdullah menyebut Gordon Silalahi diduga melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP).

“Akibat perbuatan terdakwa, PT Nusa Cipta Propertindo mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan pembatalan kontrak oleh investor yang hendak menyewa gedung karena tidak tersedianya fasilitas air bersih,” ujar Abdullah saat membacakan dakwaan.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan sikap. Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, Gordon memilih mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU.

“Kami sudah mendengarkan apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Dakwaan tersebut sama sekali tidak akurat dan tidak dapat dipahami. Tuduhan ini bersifat fitnah kepada klien kami, sehingga kami ajukan eksepsi,” tegas Nixon di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Anrizal, meminta majelis hakim agar diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa. Namun, hakim mempersilakan agar permohonan tersebut diajukan langsung ke kejaksaan.

Sidang ditunda hingga Selasa, 2 September 2025 mendatang dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.