Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Tiga tersangka Calo Pekerjaan PMI Ilegal kembali ditangkap pihak Polresta Tanjungpinang, hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Sahrul Damanik pada, Sabtu (08/06)
Adapun identitas pelaku berinisial RA Laki-Laki berusia 22 Tahun, kemudian GPP Laki-Laki berusia 30 Tahun dan terakhir S Perempuan berusia 50 tahun Adapun korban dari aksi mereka berinisial AW Laki-Laki berusia 26 Tahun dan MA Laki – Laki berusia 19 Tahun
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Tanjungpinang bahwa pada hari Rabu, 5 Juni 2024, sekira pukul 07.15 WIB, di Pelabuhan Internasional SBP (Sri Bintan Pura) Tanjungpinang Korban yang berjumlah dua Orang ingin di berangkatkan ke Negara Singapura untuk dipekerjakan sebagai operator Judi Online dinegara Vietnam
Adapun dugaan pasal 81 Jo 69 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP.
“Mereka yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, dipidana penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimal Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah),” ungkap Kasi Humas Polres Bintan Iptu Sahrul Damanik pada media Bataminfo.co.id pada Sabtu (08/06)
Adapun Modus operandi yang digunakan pelaku untuk menipu korban dengan mengiming-imingi para Calon Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja di Negara Vietnam sebagai Operator Judi Online, dengan peran para pelaku sebagai berikut
“Pertama mereka Menghubungi para CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) dan menawarkan pekerjaan di Vietnam, kemudian Mengarahkan menginap di Tanjungpinang, selain itu mereka Membantu pembuatan Paspor, Mengantar ke Pelabuhan SBP dan terakhir Mengarahkan rute ke Vietnam (Pelabuhan SBP ke Singapura via Kapal + Singapura ke Vietnam via Taxi), “jelas Sahrul Damanik kembali
Adapun kronologi kejadian
Sebelumnya, para CPMI melalui Chat Telegram, ditawari pekerjaan di Vietnam sebagai Scammer atau Operator Live Chat Aplikasi Judi Online.
Kemudian pada rabu 5 Juni 2024, 2 (dua) CPMI diantar ke Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang untuk berangkat ke Singapura menggunakan Kapal Majestic sekira pukul 07.15 WIB dengan Paspor Visa pelancong atau wisatawan.
Adapun keberangkatan 2 (dua) CPMI dicegah oleh Personil Helpdesk Pelabuhan Sri Bintan Pura setelah itu dibawa ke Kantor BP3MI Tanjungpinang untuk diinterogasi, kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada kamis 6 Juni 2024 Tim Opsnal Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan para Tersangka dan dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, biaya keberangkatan dan pembuatan paspor ditanggung oleh Sdr. Z W als. L H (dalam proses pengembangan, keberadaan di Vietnam). Selain itu, Sdr. Z H als L H juga mengkoordinir para Tersangka dan mentransfer keuntungan dari setiap perekrutan dan keberangkatan CPMI. (Budi)











