Bataminfo.co.id, Batam– Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM, Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit 1 Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Haris Duta Kottama, S.Tr.K., bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (01/03/2023)
Pelaku yang diamankan berinisial MS (25 Tahun), AH (25 Tahun), AA (25 Tahun), SH (30 Tahun), kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 sekira pukul 00.30 Wib di S Hotel Jl. Imam Bonjol Plaza Square No.20, Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja dan di Bengkong Laut – Kota Batam.
Dengan barang bukti yang disita 1 Unit Handphone Iphone 13 warna Biru (milik korban), 3 Unit Hp Oppo warna biru, 1 Unit Hp Redmi warna hitam, uang sisa hasil penjualan handphone Rp. 341.000.00,-, 1 buah tas kecil berwarna Coklat, 1 kotak handphone merek iphone, 1 buah Rekening Koran Bank BCA a.n Denny, 1 buah Rekening Koran Bank Mandiri a.n denny, 1 buah Rekening Koran Bank BNI a.n Denny.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menjelaskan kronologis awalnya korban yang kenalan dari Aplikasi line fitur nearby blued sehingga setelah komunikasi dengan salah satu pengguna aplikasi yang mengaku bernama Agum.
“Adanya bujuk rayu, akhirnya pelaku dan korban janjian bertemu, kemudian korban di jemput menggunakan mobil pelaku jenis Toyota Agya warna merah pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 sekira pukul 20.30 wib di depan Komplek Citra Indah depan Bank Bukopin, kemudian korban diajak nongkrong di daerah Sei Panas,” ungkap Kapolres.
Lanjutnya, setelah selesai nongkrong korban diajak ke jalan Raden Patah dibelakang studio 21 untuk berhubungan badan sesama jenis.
“Saat korban dan pelaku baru membuka baju tiba- tiba datang rekan pelaku 3 orang yang berpura-pura menggrebek mobil Toyota agya warna merah yang kemudian masuk ke dalam mobil Toyota Agya.
Karena korban takut maka korban memberontak dengan memukul kaca mobil dan pada saat itu pelaku melakukan pemukulan terhadap korban,” paparnya.
Setelah korban tenang korban dibawa keliling di seputaran Nagoya lalu uang yang berada dalam rekening BNI sebesar Rp 100.000,- Mandiri sebesar Rp.100.000.- di transfer ke rekening BCA kemudian di tarik pelaku di Indomaret Sei Panas Perum Kintamani, lalu pelaku mengambil handphone merk Iphone 13 128 GB warna biru. Setelah itu korban diantar pulang dan diturunkan di depan perumahan Citra Indah kec. Batam kota – kota batam.
Kurang dari 1×24 jam pelaku berhasil kami amankan.
“Saya mengapresiasi kepada satreskrim polresta barelang, yang menindaklanjuti laporan dari masyarakat, dimana kasus ini meresahkan masyarakat ada viral di medsos dimana korbannya perempuan, saya luruskan sebenarnya korbannya laki laki,” sebutnya.
Pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 sekira pukul 22.00 Wib. Di Jalan Raden Patah Lubuk Baja Kota Batam. Setelah menerima Laporan Unit I bersama Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang dialami korban.
Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 sekira pukul 21.00 Wib. Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa 3 orang pelaku berada di sekitaran Hotel S Lubuk Baja Kota Batam di dalam kamar No 222, selanjutnya dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 3 orang pelaku MS, AH, dan SH.
Lalu opsnal melakukan interogasi terhadap keberadaan AA, dan dari keterangan kawan-kawan nya AA sedang berada di rumahnya yang beralamat di Bengkong Laut-Kota Batam, Selanjutnya opsnal menuju ke Bengkong Laut menangkap AA, yang kemudian di bawa ke kantor satreskrim Polresta Barelang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang mengatakan pelaku chating melalui line kenalan dengan korban, setelah kenalan lalu bertemu di dalam mobil, setelah pelaku melakukan hubungan intim, lalu sudah di rencanakan teman pelaku mendatangi mobil pelaku, lalu korban di ancam hp korban di ambil, dan rekening korban uang korban di kuras oleh pelaku.
“Jadi pelaku ini sama sama LGBT sudah viral di masyarakat. Dan pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali,” serunya.
Kapolresta Barelang menghimbau jangan terlalu percaya apalagi kenalan melalui media social di aplikasi manapun.
“Karena sebelumnya belum pernah bertemu, jadi harap berhati-hati lagi, kalau perlu videocall terlebih dulu, jangan percaya di foto profil saja, seperti kejadian ini foto di profil beda, pada saat bertemu berbeda, lebih harap lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” himbaunya.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana diancam selama-lamanya dua belas tahun Penjara.