Petugas saat melakukan pemeriksaan surat calon penumpang di Pelabuhan Internasional Batam Center. Foto : dok Bataminfo

Bataminfo.co.id – Pejabat Pemerintahan dilarang melakukan karantina atau isolasi mandiri di rumah usai melakukan perjalanan internasional. Kini, pejabat wajib melakukan karantina terpusat di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas atau hotel karantina.

Hal itu diatur dalam surat keputusan (SK) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri diktum ketujuh. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2022.

“Dalam hal Pegawai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pendanaan lainnya yang sah,” demikian diktum ketujuh dalam SK tersebut dikutip pada Kamis (6/1).

BACA JUGA:   TNI AL Kembali Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Vietnam di Laut Natuna Utara

Sementara dalam diktum ke-enam, dijelaskan pihak-pihak yang juga harus melakukan isolasi terpusat selain pejabat pemerintahan.

Dalam diktum itu disebutkan ada Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

BACA JUGA:   Satgas Covid-19 di Kepri Akan Tegakan Protkes di Pelabuhan dan Kapal

Sebelumnya, pejabat pemerintah mendapat dispensasi untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Hal itu mengacu pada surat edaran (SE) nomor 26 tahin 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kebijakan itu menuai banyak kritik. Koalisi Masyarakat Sipil meminta kebijakan itu dicabut. Sebab, menurut mereka, penularan Covid-19 tidak pandang bulu.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan pemberian izin diskresi bagi pejabat eselon satu ke atas demi tugas kenegaraan.

BACA JUGA:   Satgas Covid-19 Perbarui Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Pemerintah mengaku ingin pelayanan publik bisa terus berjalan. Hal itu tidak bisa dilakukan jika pejabat negara menjalani karantina di tempat tertentu seperti wisma atlet.

Namun, terbaru, Presiden Joko Widodo meminta kabinetnya menghapus dispensasi karantina dari luar negeri. Dia juga menyinggung kasus suap karantina yang terjadi beberapa waktu lalu.

Jokowi ingin kedatangan orang dari luar negeri diperketat. Hal itu ditekankan setelah Covid-19 varian Omicron memicu lonjakan kasus di sejumlah negara.(*)