Bataminfo.co.id, Batam – Tolak naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM), ratusan Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kota Batam lakukan aksi unjuk rasa di tiga titik. Selasa, (6/9/222).
Diketahui, Buruh yang turun ke jalan hari ini berjumlah 500 orang. Hal ini diungkapkan oleh Pangkorda Garda Metal FSPMI Batam, Faisal Kurniawan. Dia menyebutkan, tiga titik demo tersebut yakni di depan Kantor Pertamina, Kantor Walikota Batam dan juga di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Batam.
“Sesuai dengan Surat yang sebelumnya disampaikan ke pihak Aparat Kepolisian itu, buruh berjumlah 500 orang yang turun hari ini. Ini juga dilakukan secara serentak di 34 Kabupaten/Kota di Indonesia. Untuk di Batam sendiri, kita aksi di tiga titik, yaitu; di Pertamina, kantor Pemerintah kota (Pemko) dan di DPRD Batam,” ujarnya saat ditemui di Gazebo Taman Aspirasi, Batam Center.
Dalam aksi yang dilakukan ini kata Faisal, mereka ingin meminta kepada ketiga Instansi ini untuk menyurati ke Pemerintah Pusat agar kembali mempertimbangkan kebijakan dalam menaikkan harga BBM, yang dinilai malah mempersulit perekonomian rakyat Indonesia.
“Pemerintah juga tidak hanya berpatokan kepada Omnibuslow, yang ketika berbicara itu hanya pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Bicara soal pertumbuhan ekonomi, sekarang cuma 4,9 % dan inflasi itu sekitar 6%. Dan ketika bicara tentang kenaikkan BBM dengan inflasi yang 6% yang akan berpotensi naik, berarti daya beli itu akan semakin turun. Sehingga akan berdampak pada perusahaan-perusahaan. Karena saat ini aja, banyak perusahan udah terjadi penurunan produksi. Di Batam ini, perusahan itu banyak dari Eropa. Dan dengan adanya Perang di Ukraina dan Rusia itu berdampak terkait pasokan gas, yang mana itu sangat dibutuhkan di kalangan para Pengusaha, jadi berdampak di Batam juga,” tuturnya.
Menurut mereka, Pihak Pemerintah tak semestinya menaikkan harga BBM, karena mempertimbangkan upah Buruh serta daya beli yang malah menurun. Mereka berharap Pemerintah bisa lebih jeli dalam mempertimbangkan hal tersebut. Faisal bahkan sempat menyebut, Pemerintah tak mesti berpatok pada Peraturan Pemerintah (PP) N0. 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Karena, menurut mereka hal itu cenderung mengacu pada inflasi serta pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
“Jadi saya harap, Pemerintah juga bisa memperhatikan Upah Buruh. Jangan berpikir untuk pencabutan subsidi dengan menaikkan 3%. Karena masih ada jalan lain yang bisa dilakukan Pemerintah, tanpa harus menaikkan bahan bakar ini. Karena ini bukan hanya berdampak untuk Buruh, tetapi juga bagi seluruh Masyarakat Indonesia. Untuk tuntutan hari ini, bicara 2022, itu harusnya sekitar 10% sampai 30%. Karena, pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu udah 10% batas bawahnya. Dan Pemerintah juga harus bisa mengabaikan PP No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Karena, PP 36 itu akan mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tanpa menengok kebutuhan hidup layak masyarakat,” kata dia.
Faisal mengatakan, pihaknya yang berkorelasi dengan pusat, akan melakukan aksi lanjutan jika mendapatkan intruksi dari pusat. Mereka berharap, petisi yang dikirimkan ke tiga Instansi penting di Batam, dapat dilanjutkan ke Pusat. (Non/BI)