Bataminfo.co.id, Batam – Pasien Defina Siffafelisa (20) diduga mendapatkan penganiayaan dari rekan kerjanya hingga mengakibatkan dirinya kritis dan harus dirawat secara intens di RSHB Batam.
Defina diduga mendapatkan perlakuan kasar oleh tetangga kamarnya yang dengan tega membenturkan bagian dahinya ke dinding/tembok. Ia juga ditendang serta diinjak oleh temannya itu.
Hal ini disampaikan oleh Penasehat Hukum Keluarga Defina, I Ketut Suwitra kepada Tim Redaksi Bataminfo. Ketut menyebut, peristiwa itu terjadi di Puri Hotel Sungai Guntung, Kecamatan Kateman Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
“Terkait Dugaan Penganiayaan yang dialaminya, yang dilakukan oleh Teman kerja di Puri Hotel (Inhil) yg pelakunya adalah Tetangga kamar, dengan melakukan ” membenturkan bagian dahi kiri Defina di Dinding, ditendang bagian punggung kiri, bagian lengan kanan. Karena tersungkur, Defina diinjak bagian kaki kanan dan sampai sekarang belum bisa normal bagian kaki kanan yang diinjak,” jelasnya, Senin (2/12/24).
I Ketut juga mengatakan bahwa, keterangan tersebut dimintai langsung oleh Tim Penyidik Polresta Barelang kepada Pasien Defina di ruang rawat RSHB Batam. Kata dia, Defina yang kini telah melewati masa koma itu juga dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik.
Sementara itu, mengenai motif rekan kerja Defina yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya, hingga saat ini Tim Redaksi Bataminfo masih terus berupaya untuk menggalinya.
“Pihak Penyidik terdiri 3 orang dari Unit PPA Polresta Barelang juga sudah melakukan wawancara langsung kepada Defina di ruangan rawat ICU RSHB. Semua pertanyaan dijawab dengan baik oleh Defina,” katanya.
Selanjutnya, I Ketut mengatakan bahwa untuk hasil visum, pihaknya masih belum memperolehnya dari pihak RSHB Batam.
“Untuk surat visum kami sebagai Kuasa Hukum belum mendapatkan kabar dari pihak Humas RSHB,” kata dia.