Penimbunan Mangrove Dompak Bukti Lemahnya Pengawasan Lingkungan

Avatar photo
Keterangan Foto: Mahasiswa Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji, Dok (Bi)

Bataminfo.co.id, Opini – Dugaan penimbunan kawasan mangrove di wilayah Dompak, Kota Tanjungpinang, menjadi perhatian publik setelah aktivitas tersebut dinilai belum memiliki kejelasan legalitas perizinan dan mendapat sorotan pemerintah daerah. Kawasan yang terdampak berada di sekitar wilayah pesisir Dompak, yang selama ini dikenal sebagai salah satu bentang ekosistem mangrove penting di Tanjungpinang.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Wakil Gubernur Kepri turut menyoroti aktivitas tersebut dan menegaskan perlunya penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup dan tata ruang. Aktivitas di lokasi juga dilaporkan sempat dihentikan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Aktivitas Penimbunan Menjadi Sorotan
Dugaan penimbunan mangrove di Dompak menjadi perhatian karena dilakukan pada kawasan yang secara ekologis memiliki fungsi penting sebagai pelindung pesisir.

Berdasarkan fakta yang beredar di ruang publik dan hasil peninjauan sejumlah pihak, area terdampak diduga mencakup kawasan mangrove yang mengalami perubahan bentang alam melalui aktivitas penimbunan tanah. Aparat penegak hukum, DPRD, dan pemerintah setempat disebut melakukan penelusuran terkait legalitas aktivitas, termasuk status izin dan pihak yang bertanggung jawab di lapangan.

Persoalan ini berkembang bukan hanya karena adanya aktivitas fisik penimbunan, tetapi juga karena muncul pertanyaan mengenai apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan administrasi lingkungan sebelum pengerjaan dilakukan. Dalam sistem hukum lingkungan Indonesia, perubahan fungsi kawasan pesisir tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan penguasaan lahan, tetapi juga wajib memenuhi syarat kesesuaian tata ruang dan persetujuan lingkungan.

Aturan Hukum yang Berlaku terhadap Kawasan Mangrove

Secara hukum, aktivitas yang berdampak pada kawasan mangrove diatur dalam sejumlah regulasi nasional maupun daerah yang secara khusus mengikat pengelolaan kawasan pesisir di Kepulauan Riau.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Regulasi ini mewajibkan setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan memiliki persetujuan lingkungan sesuai tingkat risiko kegiatan. Dalam konteks penimbunan pesisir, perubahan bentang alam yang mengakibatkan kerusakan ekosistem dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti melanggar ketentuan.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan terakhir disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan pesisir wajib memperhatikan keberlanjutan lingkungan, fungsi ekologis, serta perlindungan ekosistem pesisir, termasuk mangrove yang memiliki fungsi lindung.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa setiap perubahan bentang alam di kawasan pesisir wajib menyesuaikan tata ruang dan mempertimbangkan dampak ekologis secara ketat.

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Riau, yang mengatur pemanfaatan ruang laut dan kawasan pesisir, termasuk wilayah mangrove sebagai kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting dan tidak dapat dialihfungsikan secara bebas tanpa kesesuaian zonasi dan izin yang sah. Dalam konteks Dompak, keberadaan kawasan mangrove semestinya menjadi objek pengawasan ketat karena berada pada wilayah pesisir strategis yang memiliki fungsi perlindungan lingkungan.

Dampak Negatif terhadap Ekosistem Lingkungan

Penimbunan kawasan mangrove tidak hanya berdampak pada hilangnya vegetasi, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan ekologis yang lebih luas terhadap keseimbangan wilayah pesisir.

Meningkatnya Risiko Abrasi dan Banjir Rob
Mangrove berfungsi sebagai benteng alami pesisir yang mampu meredam gelombang laut dan mengurangi laju abrasi. Ketika kawasan mangrove rusak atau hilang akibat penimbunan, wilayah pesisir menjadi lebih rentan terhadap pengikisan daratan dan banjir rob, terutama pada daerah yang berhadapan langsung dengan laut.

Rusaknya Habitat Biota Laut

Ekosistem mangrove merupakan tempat berkembang biak (nursery ground) berbagai jenis ikan, kepiting, udang, dan organisme laut lainnya. Gangguan terhadap kawasan mangrove berpotensi memutus rantai ekologi pesisir sehingga menurunkan produktivitas perairan dan keseimbangan hayati.

Menurunnya Kualitas Lingkungan Pesisir
Mangrove memiliki kemampuan menyerap sedimen, menyaring polutan, dan menjaga kualitas air laut. Apabila kawasan tersebut ditimbun atau dirusak, fungsi alami penyaring lingkungan ikut hilang sehingga dapat meningkatkan sedimentasi, pencemaran, dan kerusakan ekosistem perairan di sekitarnya.
Hilangnya Fungsi Penyerap Karbon
Hutan mangrove termasuk ekosistem penyimpan karbon biru (blue carbon) yang efektif menyerap emisi karbon dalam jumlah besar. Kerusakan mangrove berpotensi meningkatkan pelepasan karbon ke lingkungan dan memperburuk dampak perubahan iklim di wilayah pesisir.

Penegasan Larangan Penimbunan dan Pembabatan Mangrove

Dalam perspektif hukum lingkungan Indonesia, penimbunan maupun pembabatan kawasan mangrove pada prinsipnya bukan aktivitas yang dapat dilakukan secara bebas, sekalipun terdapat klaim penguasaan atau kepemilikan lahan. Kawasan mangrove merupakan bagian dari ekosistem pesisir yang memiliki fungsi lindung ekologis dan secara hukum berada dalam rezim pengaturan yang ketat melalui peraturan lingkungan hidup, tata ruang, serta pengelolaan wilayah pesisir.

Secara administratif, setiap kegiatan yang mengubah bentang alam kawasan pesisir wajib memenuhi kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta perizinan lain sesuai tingkat risiko kegiatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, regulasi tata ruang, serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Dengan demikian, tindakan penimbunan kawasan mangrove tanpa dasar izin yang jelas atau tanpa kesesuaian zonasi dapat dikategorikan sebagai aktivitas yang bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan.

Lebih jauh, pembabatan mangrove tidak hanya berpotensi melanggar aspek administratif, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, menghilangkan fungsi ekologis pesisir, atau dilakukan pada kawasan yang secara tata ruang diperuntukkan sebagai kawasan lindung. Dalam konteks wilayah pesisir strategis seperti Dompak, prinsip kehati-hatian (precautionary principle) semestinya menjadi dasar utama pemerintah sebelum memberi ruang terhadap aktivitas yang berpotensi mengubah fungsi ekosistem.
Karena itu, penimbunan dan pembabatan mangrove seharusnya dipahami bukan sekadar persoalan pembangunan fisik, melainkan tindakan yang memiliki konsekuensi ekologis dan hukum serius, sehingga pengawasan negara wajib dilakukan sejak tahap awal sebelum kerusakan lingkungan terjadi.

Mengapa Aktor Penimbunan Belum Diketahui?
Salah satu hal yang menjadi pembahasan masyarakat adalah belum jelasnya pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas aktivitas di lapangan. Namun, di luar persoalan aktor, sorotan publik juga mengarah pada lemahnya fungsi pengawasan pemerintah terhadap kawasan yang notabene berada di ruang terbuka dan mudah terpantau.
Lemahnya Fungsi Pengawasan Pemerintah
Kawasan Dompak bukan lokasi tertutup ataupun wilayah terpencil yang sulit dijangkau. Aktivitas penimbunan yang diduga berlangsung dalam skala cukup besar terjadi di kawasan umum yang setiap hari dilalui banyak pihak, termasuk pejabat daerah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai mengapa pengawasan baru terlihat aktif setelah kawasan mulai mengalami perubahan signifikan dan mangrove telah banyak hilang.

Jika aktivitas penimbunan dapat berlangsung hingga kawasan terlihat gundul sebelum dilakukan inspeksi, maka muncul kesan bahwa fungsi pengawasan pemerintah berjalan setelah kerusakan terjadi, bukan mencegah sejak awal. Dalam tata kelola lingkungan, pengawasan semestinya bersifat preventif melalui pemantauan rutin kawasan pesisir strategis, bukan sekadar respons setelah isu menjadi sorotan publik.

Tumpang Tindih Kewenangan Instansi
Pengawasan kawasan pesisir melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah kota, pemerintah provinsi, dinas lingkungan hidup, pengelola tata ruang, hingga aparat hukum. Banyaknya lembaga yang memiliki kewenangan kadang menyebabkan keterlambatan koordinasi atau ketidakjelasan mengenai pihak yang harus bertindak pertama kali.

Perbedaan antara Hak Lahan dan Izin Lingkungan

Dalam sejumlah kasus serupa, sering ditemukan situasi di mana pihak tertentu memiliki dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan, tetapi belum tentu memiliki izin untuk mengubah fungsi ekologis kawasan. Di mata masyarakat, kondisi ini sering dipersepsikan sebagai “legal”, padahal secara administratif dan lingkungan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Keterbukaan Informasi yang Belum Maksimal

Ketika informasi mengenai izin, pihak pelaksana, dan status legalitas tidak tersedia secara terbuka, ruang spekulasi di masyarakat menjadi lebih besar. Oleh sebab itu, transparansi informasi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penanganan kasus lingkungan.

Kesimpulan

Kasus dugaan penimbunan mangrove di Dompak seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan seluruh instansi pengawas lingkungan bahwa kawasan pesisir strategis tidak boleh dibiarkan mengalami perubahan bentang alam tanpa pengawasan yang ketat. Persoalan ini tidak lagi hanya berbicara mengenai siapa pelaku utama di lapangan, tetapi juga menyangkut mengapa aktivitas yang berlangsung secara terbuka di kawasan publik dapat berjalan hingga mangrove terlihat gundul sebelum tindakan pengawasan dilakukan secara serius.

Dompak bukan kawasan terpencil yang sulit dipantau, melainkan wilayah strategis yang setiap hari dilalui masyarakat maupun pejabat pemerintahan. Oleh sebab itu, apabila dugaan penimbunan dan pembabatan mangrove benar terjadi tanpa pengendalian sejak awal, kondisi tersebut menunjukkan bahwa fungsi pengawasan preventif terhadap kawasan lingkungan sensitif belum berjalan secara optimal. Negara semestinya hadir pada tahap pencegahan, bukan baru bereaksi setelah kerusakan menjadi perhatian publik.

Dalam posisi yang tegas, penulis berpandangan bahwa penimbunan maupun pembabatan mangrove pada prinsipnya tidak dapat dibenarkan secara administratif maupun legal formal apabila tidak memenuhi persyaratan lingkungan, tata ruang, dan kesesuaian zonasi pesisir yang berlaku. Klaim kepemilikan lahan tidak serta-merta memberikan legitimasi untuk mengubah fungsi ekologis kawasan mangrove.

Dengan fungsi mangrove sebagai pelindung pesisir, habitat biota laut, penyerap karbon, dan benteng alami terhadap abrasi, segala bentuk alih fungsi yang tidak sesuai ketentuan patut dipandang sebagai ancaman terhadap kepentingan ekologis dan publik. Karena itu, pemerintah daerah, instansi teknis, serta aparat penegak hukum perlu mengambil langkah yang lebih teliti, transparan, dan responsif agar perlindungan lingkungan tidak berhenti pada sidak setelah polemik muncul, melainkan benar-benar bekerja mencegah kerusakan sebelum terlambat.