Dugaan Kasus Tindak Pidana di THM Hang Out Tanjungpinang, Manajemen Bungkam

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Sejumlah isu dan dugaan yang menyeret nama tempat hiburan malam Hang Out (HO) di Kota Tanjungpinang kembali menjadi sorotan publik. Berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat, media sosial, hingga pemberitaan media online menyebut adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan, peredaran narkoba, hingga tuntutan penutupan tempat usaha tersebut oleh sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa.

Sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan informasi, Bataminfo.co.id telah melakukan konfirmasi kepada manajemen Hang Out pada Jumat (29/5/2026).

Konfirmasi tersebut disampaikan melalui pesan kepada pihak manajemen dengan menanyakan kebenaran informasi yang beredar terkait dugaan pengeroyokan yang disebut-sebut terjadi dan melibatkan pihak yang memiliki keterkaitan dengan tempat hiburan tersebut.

Dalam pesan konfirmasi, Bataminfo.co.id juga meminta tanggapan terkait berbagai isu yang berkembang di masyarakat, termasuk dugaan adanya peredaran narkoba di lokasi usaha, tudingan penyajian hiburan yang melanggar norma, serta desakan sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa agar Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan evaluasi hingga penutupan operasional tempat hiburan tersebut.

Selain itu, media ini juga meminta klarifikasi mengenai informasi yang menyebut adanya kasus kekerasan yang pernah terjadi di lokasi tersebut, termasuk dugaan pengeroyokan terhadap anggota kepolisian yang saat ini menjadi perhatian publik.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Hang Out belum memberikan jawaban maupun tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan.

Sementara itu, berbagai informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan individu tertentu dalam kasus pidana maupun dugaan peredaran narkoba masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari pihak manajemen Hang Out terkait tuduhan-tuduhan tersebut.

Media ini telah mengkonfirmasi hal tersebut dan membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak manajemen Hang Out maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini guna memberikan penjelasan yang utuh kepada publik sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Namun hingga berita ini diterbitkan pihak Management Hang Out belum memberikan jawabnya

(Budi)