Bataminfo.co.id, Batam – Pemerintah Kota Batam menunda penerapan sanksi administrasi bagi pelanggar salah satu pasal dari Perwako nomor 49 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto pun akhirnya berkomentar. Ia mengatakan Pemko Batam tidak konsisten dari apa yang mereka usulkan dan mereka buat tersebut.
“Sebagai mitra Pemerintah, kami sudah ingatkan dari awal kalau membuat Perwako itu jangan hanya membuat tapi harus merealisasikan,” ujarnya, Jumat (11/9/2020).
Dikatakan Budi, pihaknya akan mengusulkan untuk membahas mengenai penerapan Perwako bersama pihak Pemko Batam.
“Kami mengusulkan dengan unsur pimpinan DPRD agar membahas mengenai sanksi perwako ini,” ujar Budi. (sah)












