Bataminfo.co.id, Batam– Lima dari tujuh tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah di Kepulauan Riau (Kepri) dikabarkan telah dibebaskan lantaran masa penahanan telah habis. Isu pembebasan ini pertama kali mencuat di media sosial melalui akun TikTok @KerupukKepri.
Sindikat ini merupakan hasil pengungkapan gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri dan Polresta Tanjungpinang, setelah menerima laporan dari seorang korban pada Februari 2025 lalu.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa sindikat tersebut dikendalikan oleh seorang otak pelaku berinisial ES, bersama enam anggota lainnya, yakni RAZ, MR, ZA, KS, AY, dan LL. Mereka diketahui telah beraksi sejak 2023 hingga 2025, dengan total korban mencapai 247 orang dan 44 sertifikat palsu yang berhasil diterbitkan.
Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana, membenarkan bahwa lima tersangka yang sebelumnya ditahan oleh Polresta Tanjungpinang telah dibebaskan karena masa penahanan yang terbatas secara hukum.
“Lima tersangka dilepas karena waktu penahanannya habis. Satu tersangka berinisial LL masih ditahan karena masa penahanannya belum habis,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).
Meski dibebaskan, tiga tersangka utama, termasuk ES yang diduga sebagai pimpinan sindikat, kini berada dalam pengawasan Polda Kepri karena adanya laporan tambahan yang ditangani di Batam.
“Dua orang juru ukur dan satu tersangka dari Jakarta (ES) kita tahan kembali karena ada laporan di Polda Kepri. Mereka sempat bebas, tapi kami tangkap lagi karena ada laporan lain,” ungkap Ade.
Ia juga menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan ke Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, karena penahanan awal para tersangka berada di bawah kewenangan Polresta Tanjungpinang.
Namun, hingga Jumat (25/7/2025) siang, Kapolresta Hamam Wahyudi belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah dikirimkan melalui pesan singkat.












