Bataminfo.co.id – Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum petugas Imigrasi di Pelabuhan Internasional Sekupang terhadap seorang Warga Negara (WN) Singapura.
Menanggapi isu yang beredar, pihak Imigrasi melalui Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana menegaskan bahwa laporan tersebut telah diterima melalui kanal pengaduan resmi dan langsung ditindaklanjuti secara serius.
Hasil Mediasi dan Fakta Uang Rp500.000
Pihak Imigrasi Batam telah melakukan mediasi dengan mempertemukan petugas terkait dan WN Singapura yang bersangkutan untuk mendapatkan kronologi secara utuh. Dari hasil pertemuan tersebut, beberapa poin penting disampaikan:
Kesepahaman Bersama: Kedua belah
pihak telah bertemu dan mencapai kesepahaman. Antara petugas dan WN Singapura tersebut juga dilaporkan telah saling memaafkan.
Bukan Pemerasan: Uang sejumlah Rp500.000 yang sempat ramai diberitakan ditegaskan bukan merupakan praktik pemerasan. Hal tersebut terjadi akibat kesalahpahaman komunikasi, di mana WN Singapura tersebut diminta untuk menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA).
Setoran ke Kas Negara: Uang tersebut dibayarkan melalui loket Bank BRI untuk disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tindakan Tegas dan Pemeriksaan Internal
Meskipun telah tercapai kesepahaman, Kantor Imigrasi Batam tetap mengambil langkah tegas terhadap oknum petugas yang terlibat guna menjaga integritas instansi.
“Saat ini, petugas dimaksud telah dibebastugaskan dari jabatannya. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pendalaman dan pemeriksaan internal berjalan secara objektif dan profesional,” tulis pernyataan resmi Imigrasi Batam.
Komitmen Pelayanan
Imigrasi Batam memastikan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditangani secara profesional dan transparan. Pihak Imigrasi berkomitmen untuk terus menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku demi memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa keimigrasian.











