DPP P2B Penuhi Klarifikasi Bidpropam Polda Kepri, Hendra: Kami Ingin Supremasi Hukum Ditegakkan

Avatar photo
Ket Foto: Hendra Selaku Ketua P2B, Saat berada di Polresta Tanjungpinang, Dok (Bi/Budi)

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Proses pengawasan internal terhadap penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) di Kota Tanjungpinang terus bergulir.

Pada Senin (13/7/2026), tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepulauan Riau mendatangi Polresta Tanjungpinang untuk melakukan klarifikasi terhadap pelapor dari Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pemuda Bentan (DPP-P2B) terkait laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Bidpropam Polda Kepri maupun Divisi Propam Mabes Polri.

Ketua DPP P2B, Hendra, hadir memenuhi permintaan klarifikasi tersebut. Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang diajukan organisasinya mengenai penghentian penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 8 Mei 2026 di Jalan Nusantara Km 13, Tanjungpinang, yang mengakibatkan seorang warga negara Indonesia meninggal dunia di tempat kejadian dan melibatkan seorang WNA sebagai pengemudi.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah penyidik Satlantas Polresta Tanjungpinang menghentikan penyidikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Keputusan itu kemudian mendorong DPP P2B melayangkan pengaduan ke Bidpropam Polda Kepri pada 4 Juni 2026. Tidak berhenti di tingkat daerah, laporan serupa juga diteruskan ke Divisi Propam Mabes Polri pada 20 Juni 2026 sebagai bentuk permohonan supervisi dan evaluasi terhadap proses penghentian penyidikan.

Usai memberikan keterangan kepada penyidik Paminal Bidpropam Polda Kepri, Hendra menjelaskan bahwa materi pemeriksaan berkaitan dengan seluruh substansi laporan yang telah disampaikan organisasinya.

“Pertanyaan dari Paminal Polda Kepulauan Riau seputaran laporan kami dari Organisasi Persatuan Pemuda Bentan terkait SP3 yang dilakukan Satlantas Polresta Tanjungpinang. Hal itu berawal dari peristiwa kecelakaan lalu lintas pada 8 Mei 2026 di Jalan Nusantara Km 13 yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan pelakunya merupakan seorang Warga Negara Asing,” ujar Hendra kepada Bataminfo.co.id, Senin (13/7/2026).

Menurut Hendra, dalam proses klarifikasi tersebut pihaknya menyampaikan secara rinci alasan organisasi mengajukan laporan, termasuk pandangan hukum dan hasil kajian yang menjadi dasar permohonan evaluasi terhadap penghentian penyidikan perkara tersebut.

“Semua pertanyaan kami jawab sesuai dengan pandangan dan kajian organisasi. Kenapa kami melaporkan, apa dasar hukumnya, apa yang menjadi keberatan kami, semuanya telah kami sampaikan kepada Paminal Polda Kepri yang memeriksa kami hari ini di Polresta Tanjungpinang,” katanya.

Hendra juga menyampaikan apresiasi kepada Bidpropam Polda Kepri yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat hingga memasuki tahap klarifikasi.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Polda Kepulauan Riau, khususnya Bidpropam dan Paminal Polda Kepri yang telah menindaklanjuti laporan dari organisasi Persatuan Pemuda Bentan. Hari ini kami telah dimintai klarifikasi sebagai bagian dari proses tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, Hendra berharap proses pengawasan internal tidak berhenti pada tahap pemeriksaan semata, melainkan dapat menghasilkan kepastian hukum yang menjadi perhatian masyarakat.

“Harapan kami, supremasi hukum benar-benar ditegakkan sebagaimana mestinya. Undang-undang harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga kredibilitas Polri di mata masyarakat semakin baik. Yang paling penting adalah transparansi dalam penegakan hukum dan penanganan setiap perkara,” tegasnya.

Ia juga berharap proses evaluasi ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana, khususnya yang menjadi perhatian publik.

“Kami berharap ke depan tidak ada lagi persoalan serupa. Kami juga mendorong Polda Kepri agar proses ini terus dilanjutkan sesuai mekanisme dan peraturan internal yang berlaku. Dengan begitu, setiap anggota Polri dalam menangani suatu perkara benar-benar berpedoman pada hukum dan tidak mengambil kesimpulan atau keputusan secara semena-mena. Itulah yang kami perjuangkan melalui laporan ini,” tutup Hendra.

(Budi)