Polisi Kejar Pelaku Lewat Jalur Laut, Ponsel Wisatawan Amerika Berhasil Diselamatkan di Lagoi

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Bintan – Kesigapan jajaran Polres Bintan kembali dibuktikan dalam menjaga keamanan kawasan pariwisata internasional di Lagoi. Hanya dalam waktu singkat, polisi berhasil mengungkap dugaan pencurian yang menimpa seorang wisatawan asal Amerika Serikat dan mengamankan tiga terduga pelaku beserta barang bukti milik korban.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pantai Hotel Indigo, Lagoi, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 11.50 WIB.

Korban, Daisy Claire Hardcastle, saat itu sedang berenang di pantai. Di waktu yang bersamaan, tiga orang yang datang dari arah laut diduga mengambil dua unit telepon genggam milik korban, yakni iPhone 14 Pro Max dan iPhone 14 yang ditinggalkan di bibir pantai.

Saat aksi itu diketahui korban dan sejumlah saksi, para terduga pelaku diduga sempat mengancam menggunakan sebilah pisau kecil sebelum melarikan diri menggunakan speedboat berwarna hijau ke arah laut.

Menerima informasi tersebut, pihak manajemen Hotel Indigo segera melaporkan kejadian kepada Pos Pengamanan Objek Vital (Pos Pam Obvit) Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara. Personel kepolisian pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan Satpolairud Polres Bintan mengingat para pelaku diduga kabur melalui jalur laut.

Dipimpin Aiptu Hendra Saputra bersama Aipda Decky Fernandes, personel Satpolairud segera melakukan pengejaran menggunakan speedboat patroli. Hasilnya, petugas berhasil menemukan speedboat yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan dan mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial I dan K.

Dari tangan keduanya, polisi menemukan dua unit telepon genggam milik korban yang masih berada dalam penguasaan mereka.

Pengembangan pun terus dilakukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui aksi tersebut dilakukan oleh tiga orang. Tim kemudian kembali melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial R di kawasan Kampung Sei Kecil, Desa Sebong Lagoi.

Selanjutnya, dilakukan musyawarah di Pos Pam Obvit Lagoi yang dihadiri oleh korban, para saksi, pihak manajemen Hotel Indigo, Polsek Bintan Utara, serta ketiga terduga pelaku.

Dalam pertemuan tersebut, korban menyatakan masih mengenali ketiga pelaku sebagai orang yang mengambil telepon genggam miliknya. Ketiga terduga pelaku juga mengakui perbuatannya dan mengembalikan seluruh barang milik korban.

Setelah dilakukan pembahasan bersama, korban bersama pihak manajemen Hotel Indigo memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara damai melalui musyawarah kekeluargaan dan tidak melanjutkan perkara ke proses hukum. Sebagai bentuk penyelesaian, korban membuat surat pernyataan serta video testimoni setelah seluruh barang miliknya dikembalikan.

Atas penanganan cepat tersebut, manajemen Hotel Indigo & Holiday Inn Resort Bintan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polres Bintan atas respons yang dinilai cepat, profesional, dan mampu memberikan rasa aman bagi wisatawan.

Kapolres Bintan menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Bintan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan wisatawan, khususnya di kawasan pariwisata internasional Lagoi.

Menurutnya, sinergi antara Polsek Bintan Utara, Satpolairud Polres Bintan, serta pengelola kawasan wisata menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap kasus tersebut dengan cepat, sehingga situasi keamanan dapat segera dipulihkan dan aktivitas pariwisata tetap berjalan kondusif.

(Budi)