Sudah Menang hingga Kasasi, Eks Pekerja Mengaku Hak Belum Dibayar, Kuasa Hukum Tempuh Eksekusi dan Praperadilan

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Sengketa ketenagakerjaan antara mantan pekerja CV. Mitra Bangun Lestari, Fandika Andi Chaidir, dengan perusahaan tempatnya bekerja belum juga berakhir. Meski telah memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi, hak yang diputuskan pengadilan disebut belum juga dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Kuasa hukum Fandika, Agung Ramadhan Saputra, S.H., mengatakan pihaknya kini menempuh dua jalur hukum sekaligus, yakni mengajukan eksekusi putusan perdata dan praperadilan terkait penanganan laporan pidana yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, dalam perkara Nomor 20/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengabulkan sebagian gugatan Fandika dan menghukum CV. Mitra Bangun Lestari untuk membayar upah lembur kepada mantan pekerjanya.

Kini, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Agung mengaku kliennya masih belum menerima hak yang telah diputuskan pengadilan.

“Sudah menang sampai kasasi tidak dibayar-bayar. Kami selaku kuasa hukum pemohon telah melaporkan hal ini ke Polrestatanjung Pinang dan ditangani oleh Unit Tipidter karena terkait dengan upah lembur ada juga sanksi pidananya yang diatur dalam uu cipta kerja. Mantan pekerja sudah beberapa kali diperiksa, tapi belakangan pemeriksaannya ditunda. Sementara terlapor sama sekali tidak pernah dipanggil oleh pihak Polresta Tanjungpinang,” ujar Agung kepada media ini, Rabu (24/6/2026).

Agung menilai telah terjadi stagnansi proses penanganan laporan pengaduan karena ada proses ekskusi perdata. Karena itu, pihaknya memutuskan mengambil langkah hukum mengajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.

“Perdatanya masih jalan, saya sedang mengurus proses eksekusi putusan. Intinya, Polres menganggap perkara perdata ya perdata, pidana ya pidana. Oleh karena itu, saya ajukan praperadilan untuk menguji anggapan mereka itu” katanya.

Menurut Agung, langkah eksekusi ditempuh agar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijalankan dan praperadilan diajukan untuk menguji proses penanganan laporan pidana yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum keduanya bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum baik dalam konteks perdata maupun pidana, hal itu karena terhitung sejak tanggal 2 Januari 2026 obyek praperadilan diperluas salah satunya adalah penundaan penganan perkara tanpa alasan yang sah ini yang mau kita uji.

Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Tanjungpinang belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum mantan pekerja tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi kedua pihak guna memperoleh tanggapan sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.

(Budi)