Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Praktik judi online yang diam-diam beroperasi dari sebuah rumah kontrakan di Kota Tanjungpinang akhirnya terbongkar. Empat orang yang diduga menjadi operator sekaligus admin live chat situs judi online diciduk Satreskrim Polresta Tanjungpinang dalam pengungkapan kasus yang diduga terhubung dengan jaringan luar negeri.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (12/5/2026). Polisi mengungkap aktivitas perjudian digital itu telah berjalan selama berbulan-bulan dan dikendalikan oleh pihak yang diduga berada di luar Indonesia.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, mengatakan empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MRH, RA, YAP, dan SA. Dari tangan para pelaku, polisi menyita empat unit laptop, empat unit telepon genggam, serta sejumlah dokumentasi aktivitas perjudian online.
“Mereka berperan sebagai customer service atau operator live chat judi online. Ketika pemain mengalami kendala saat bermain, para pelaku membantu memperlancar permainan tersebut,” ujar Wamilik.
Aktivitas itu dijalankan dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Cendrawasih Gang Karet, Kelurahan Batu 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Dari lokasi tersebut, para pelaku diduga mengendalikan sedikitnya 12 situs judi online yang aktif beroperasi sejak Desember 2025.
Polisi menyebut para operator menerima gaji sekitar Rp5 juta per bulan. Namun di luar jam operasional, mereka juga memperoleh bonus tambahan yang nilainya mencapai Rp10 juta hingga Rp11 juta.
“Yang menggaji adalah user berinisial AS yang saat ini berada di luar negeri. Kami masih melakukan pendalaman terkait yang bersangkutan,” kata Wamilik.
Fakta itu memperkuat dugaan bahwa praktik judi online tersebut bukan jaringan kecil yang berdiri sendiri. Polisi mengindikasikan adanya keterkaitan dengan jaringan judi online lintas negara yang memanfaatkan warga lokal sebagai operator.
“Kami mengindikasikan ada keterkaitan dengan pihak di luar negeri dan saat ini masih terus kami dalami,” ujarnya.
Salah satu pelaku berinisial MRH diketahui pernah bekerja di Kamboja sebelum kembali ke Indonesia. Setelah pulang, MRH diduga merekrut sejumlah warga Tanjungpinang untuk menjadi admin live chat judi online.
“MRH sebelumnya pernah bekerja di Kamboja. Setelah kembali ke Indonesia, dia merekrut orang di Tanjungpinang untuk menjadi admin live chat,” kata Wamilik.
Polisi juga menyebut korban dari aktivitas judi online tersebut diduga tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Sistem perjudian dijalankan secara daring dengan memanfaatkan layanan live chat untuk melayani pemain secara real time.
“Korbannya bisa dari seluruh Indonesia karena sistemnya online dan menggunakan live chat,” ujarnya.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 426 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Pengungkapan ini kembali menunjukkan bagaimana praktik judi online diduga masih leluasa menyusup ke lingkungan permukiman warga. Dengan memanfaatkan teknologi digital dan jaringan luar negeri, aktivitas ilegal tersebut bahkan mampu beroperasi secara tertutup dari rumah kontrakan di tengah kota.
Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polresta Tanjungpinang masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan judi online tersebut.
(Budi)











