Bataminfo.co.id, Batam – Satreskrim Polresta Barelang berhasil amankan Enam orang pelaku hipnotis dengan modus mendoakan korban.
Dari keenam pelaku ini, dua diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan empat lainnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) asal Batam.
Wakapolres Barelang, AKBP Fadli Agus kepada awak media, dirinya menjelaskan, ada dua tempat kejadian perkara yang menjadi lokasi pelaku beraksi.
“Kejadiannya pada Kamis, 11 September 2024 di Batam, sekira pukul 08.10 WIB di Komplek Ruko Cahaya Garden, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong. Pelaku sudah melakukan lebih dari satu kali. Pelaku berjumlah enam (6) orang. Pelaku C alias A WNA (58), WM alias M WNA (49), NLN alias l (62), A (43) TL alias A (62), DS (37). Dua WNA, selebihnya orang Batam,” terang Fadli. Selasa, (23/9/25).
Ia menerangkan, pelaku bahkan tak enggan menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa korban akan mengalami bencana, sehingga harus didoakan oleh mereka.
“Modus soperandi para pelaku ini pura-pura bertanya kepada korban tentang dimana letak untuk berobat akupuntur. Kemudian, pada saat korban naik ke dalam mobil, di dalam mobil pelaku ini menakut-nakuti korban bahwa korban akan mengalami bencana dan bisa disembuhkan dengan cara didoakan,” jelasnya.
Pada saat percakapan, korban diantar ke rumah dengan dalil bahwa setelah diobati harus ada persembahan. Pelaku meminta sejumlah barang berharga di rumahnya berupa uang, makanan dan lainnya lalu dimasukkan dalam kantong plastik kemudian kembali ke mobil lalu saat di dalam mobil, pelaku seolah-olah mendoakn korban.
“Setelah didoakan, korban disuruh pulang berjalan kaki. Kemudian diberikan kembali kantong plastik tadi, lalu diminta jangan dibuka sampai tanggal 25 September. Namun pada saat sampai di rumah, setelah diceritakan kepada keluarga, korban curiga dan setelah membuka kantong plastik tadi ternyata plastik bukan berisi uang yang dimasukkan tadi, melainkan botol aqua minuman mineral, tisu, garam dan beberapa barang yang tidak berguna lainnya,” katanya.
Ia mengungkapkan, atas kejadian itu, korban mengaalami kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah. Ia menyebut, selain di Batam, Pelaku juga melakukan aksi yang sama di Bintan.
“Korban mengalami kerugian dan merasa ditipu dengan jumlah uang seratu dua puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah. Para Pelaku sudah melakukan kegiatan di Batam dan di Bintan. Di Bintan 2 kali, di Batam 1 kali,” ungkapnya.
Dari kejadian ini, adapun sejumlah barang bukti yang telah diamankan oleh pihak Kepolisian antaralain; satu unit kendaraan roda empat merek daihatsu warna hitam, satu buah kunci kendaraan, dua lembar uang tunai, seratus dolar Singapura, tiga lembar uang tunai sebanyak lima puluh dolar Singapura, 18 lembar uang tunai senilai 28 juta 400 ribu rupiah, plastik hitam, dua botol minuman mineral, dua bungkus garam, serta satu bungkus tisu.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan hukuman selama-lamanya empat tahun kurungan penjara.











