Bataminfo.co.id, Batam — Kasus kebakaran tragis di kapal MT Federal II milik PT ASL Shipyard Batam yang menewaskan 4 orang pekerja dan melukai 5 lainnya kini memasuki babak baru. Kepolisian Resor Kota Barelang resmi meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan telah menetapkan dua orang tersangka.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan usai gelar perkara pada Selasa (5/8/2025). Kedua tersangka diketahui berasal dari bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan.
“Untuk PT ASL, kita sudah naikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Hasil gelar perkara, sudah ada penetapan tersangka. Untuk informasi awal, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari bagian K3,” jelas Zaenal.
Meski belum mengungkap identitas para tersangka, Zaenal menegaskan bahwa informasi lebih lanjut akan diumumkan dalam waktu dekat.
Dalam penyidikan ini, 24 orang saksi telah diperiksa, termasuk:
• Pihak manajemen PT ASL Shipyard,
• Para korban selamat,
• Pekerja yang berada di lokasi saat kejadian,
• Serta saksi teknis lainnya di area galangan kapal.
“Kita tunggu dulu proses perkembangannya. Baik korban, saksi, dan perusahaan sudah dimintai keterangan,” lanjut Kapolresta.
Latar Belakang Insiden
Kebakaran terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025, di kapal tanker MT Federal II yang tengah berada dalam perbaikan di area galangan PT ASL Shipyard, Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam. Api diduga berasal dari aktivitas pengelasan di ruang tertutup, namun penyebab pasti masih dalam penyelidikan.
Dampak
• Korban Jiwa: 4 orang tewas (terjebak dalam ruang terbatas)
• Korban Luka: 5 orang luka-luka, sebagian mengalami luka bakar serius
Tindak Lanjut
Polisi berkomitmen mengusut tuntas unsur kelalaian dan potensi pelanggaran prosedur K3 dalam insiden ini. Jika terbukti, perusahaan dan individu yang lalai dalam sistem pengawasan dan mitigasi risiko bisa dijerat pidana.











