Bataminfo.co.id,Batam -Bea Cukai Batam hingga saat ini baru menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar. Tersangkanya yakni AN, salah seorang pemilik mikol.
Informasi yang didapatkan, pemilik mikol tersebut lebih dari 1 orang dan bukan milik AN saja. Hal ini diperkuat dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik BC Batam.
“Itu bukan cuma AN saja yang punya (mikol). Masih ada orang lain,” ujar sumber bataminfo.
Dalam BAP tersebut AN merupakan pemilik mikol jenis Rio Sparkling Drink yang dikirim melalui jasa pengiriman PT Legend Marine Indonesia dari Singapura menuju Batam. Minuman tersebut dimuat ke kontainer berukuran 40 feet dengan nomor LEGU4500028.
AN mengaku membeli mikol produk Tiongkok tersebut seharga Rp 600 juta ke PT Thom Hills PTE. LTD pada 16 Januari lalu.
“Di BAP tertuang kalau mikol lainnya itu milik temannya yang dititip dibawa ke Batam,” sambung sumber tersebut.
AN menyebutkan mikol lainnya tersebut milik rekannya berinisial HR. HR disebut merupakan salah seorang oknum aparat yang bertugas di Kepri.
“Ini (pemilik) perwira. Tugasnya di Kepri,” kata sumber.
Sebelumnya,Rabu lalu , Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidilah mengatakan belum bisa berkomentar terkait informasi dari BAP tersebut.
“Saya belum bisa berkomentar karena belum pernah membacanya secara langsung,” katanya.
Namun, menurut Rizki, BAP tersebut bersifat rahasia dan hanya dipegang oleh penyidik dan tersangka.
“Harus dipastikan dulu BAP sebenarnya. Jadi tidak boleh disebarluaskan,” pungkasnya.











