Bataminfo.co.id, Batam— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) bergerak cepat mengusut kasus dugaan kekerasan psikis terhadap seorang siswa di Sekolah Djuwita. Hingga saat ini, Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Kepri telah memeriksa enam orang saksi.
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Donny Bonic, mengonfirmasi bahwa laporan yang dilayangkan oleh orang tua siswa berinisial SS tersebut kini masuk dalam tahap penyelidikan intensif.
”Terkait laporan tersebut, ini masih proses penyelidikan. Kemudian kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi,” ujar Kombes Donny, Kamis (25/6/2026).
Selain memeriksa saksi dari pihak pelapor dan lingkungan sekitar, penyidik juga telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Kepala Sekolah Djuwita. Namun, pihak kepolisian masih menunggu kehadiran yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mengingat kasus ini berdampak pada kondisi mental anak di bawah umur, penyidik menerapkan pasal terkait dugaan kekerasan psikis. Polda Kepri saat ini tengah menunggu hasil asesmen resmi dari tim ahli psikologi untuk memperkuat bukti materiil.
”Kita masih menunggu hasil pendalaman dari pihak psikologi terhadap anak tersebut. Kalau dari pemeriksaan saksi dan keterangan ahli memang menyatakan ada arah pidana, nanti akan kita gelar perkara untuk menentukan kelanjutan laporan tersebut,” pungkasnya.
Usut Dugaan Kekerasan Psikis di Sekolah Djuwita, Dirkrimum Polda Kepri: Sudah Periksa 6 Saksi












