Bataminfo.co.id, Batam – Memperingati Hari Buruh Nasional tepat 01 Mei 2023, ribuan Buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam (KRB) kembali melakukan aksi demonstrasi di jalan. Senin, (01/05/2023).
Dalam May Day 2023 ini, Buruh yang diketahui berjumlah ribuan ini akan menyampaikan sejumlah aspirasinya di dua titik yakni; di depan Kantor Walikota dan Kantor DPRD kota Batam.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Konsultan Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yapet Ramon kepada Bataminfo.co.id.
“Dalam May Day 2023 ini akan diikuti oleh sekitar 5000 Buruh/Pekerja yang ada di kota Batam. Kami akan berkumpul di halte Panbil dan bergerak menuju Kantor Walikota dan DPRD Batam untuk menyampaikan beberapa tuntutan,” kata dia.
Adapun tuntutan para Buruh tepat pada May Day kali ini sebagaimana yang disampaikan oleh Ramon adalah sebagai berikut;
1. CABUT OMNIBUSLAW UU NO.6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA.
Omnibuslaw UU No. 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja yang telah di sahkan oleh 7 Partai Polituk dan 2 Partai Politik yang katanya menolak, menurut kami masih “abu- abu”. Ini mendegradasi hak-hak kaum buruh seperti : penetapan upah minimum, hubungan kerja OS dan kontrak berulang- ulang, PHK di permudah, perhitungan PHK yang merugikan kaum buruh, jam kerja flexibel, dan lemahnya sanksi bagi pengusaha yang melanggar.
2. SAHKAN RUU PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA/PRT
Pekerja Rumah Tangga ini rentan terhadap perlakuan diskriminasi, ekploitasi dan kekerasan karena wilayah kerja yang bersifat privat. Pekerja Rumah Tangga berhak atas perlindungan dan hak-hak normatif karena penerima upah, perintah serta pekerjaan.
3. CABUT PARLEMENTARY TRESHOLD 4% (UU No. 7 tahun 2017 pasal 414 dan 415)
Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah syarat minimal perolehan suara agar sebuah partai politik bisa diikutkan dalam penentuan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).
Menurut Jurnal Penelitian Politik LIPI yang berjudul “Penyederhanaan Partai Politik Melalui Parliamentary Threshold: Pelanggaran Sistematis Terhadap Kedaulatan Rakyat” (2019), alasan penerapan ambang batas parlemen adalah untuk menyederhanakan jumlah parpol di Indonesia.
4. TOLAK RUU KESEHATAN
RUU Kesehatan tidak mencerminkan perbaikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, lebih cendrung bagi invetasi asing. Organisasi profesi seperti IDI, Ikatan Perawat, Profesi Bidan dan Apoteker menolak RUU Kesehatan ini. Bayangkan dalam RUU Kesehatan dikatakan tenaga medis dan tenaga Kesehatan warga negara asing dapat melakukan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia dalam rangka investasi atau non investasi. Sangat mungkin tenaga medis dan kesehatan Indonesia tersingkirkan.
5. TINGKATKAN PENGELOLAAN AIR DAN ENERGI LISTRIK UNTUK MASYARAKAT BATAM
Sebagai informasi untuk diketahui, saat ini para Buruh dari arah titik kumpul (Tikum) Panbil telah menuju ke dua titik tersebut yakni; Kantor Walikota dan DPRD Batam untuk menyampaikan aspirasi mereka. (Non/BI)