slot gacor
Gubernur Ansar Lantik Eko Sumbaryadi Gantikan Lamidi Jabat Pj Sekda Kepri - BatamInfo.co.id

Gubernur Ansar Lantik Eko Sumbaryadi Gantikan Lamidi Jabat Pj Sekda Kepri

Gubernur Ansar Ahmad melantik Eko Sumbaryadi sebagai Pj Sekda Kepri di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (25/1/2022). Foto: Diskominfo Provinsi Kepri

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad melantik Eko Sumbaryadi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepri menggantikan Lamidi, di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (25/1/2022).

Eko Sumbaryadi dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 213 Tahun 2022 tentang Perpanjangan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau dengan memperhatikan surat Mendagri RI Nomor X.821/03/SJ tanggal 12 Januari 2022 dengan hal persetujuan Perpanjangan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

BACA JUGA:   Pulau Berhala Masuk Provinsi Kepri, Soeryo : Harus Lebih Diperhatikan

Kepala Bakesbangpol Lamidi dan Kepala BKD dan Korpri Menjadi saksi dalam pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Pj. Sekdaprov tersebut. Turut menghadiri Asisten 3 Setdaprov Kepri Mariani Ekowati, Staf Khusus Gubernur Sarafuddin Aluan, Kepala Dinas Kominfo Hasan, dan Kepala Biro Umum Abdullah.

BACA JUGA:   All Out, Pemprov Kepri Lakukan Semua Cara untuk Menekan Penyebaran COVID-19

Gubernur Ansar mengatakan bahwa Eko Sumbaryadi memiliki kapasitas untuk memikul amanah tersebut. Selain merupakan pejabat Senior juga pernah dua kali menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

“Track record organisasinya cukup banyak, saya kira beliaulah orang yang tepat untuk menggantikan Pak Lamidi, meskipun hanya sementara” ujar Gubernur Ansar.

BACA JUGA:   Dansat Brimob Polda Kepri Terbang ke Poso Jenguk Anggotanya

Ansar juga menegaskan, bahwa penetapan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri yang diajukan ke pusat hingga masih dalam proses. Eko Sumbaryadi akan mengemban tugas menjadi Pj. Sekda selama 3 bulan atau hingga Sekda definitif dilantik.

“Tergantung prosesnya di Presiden nanti” tutup Gubernur Ansar. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *