‎Rekonstruksi Kasino Raksasa Akau Mendadak Tertutup, Transparansi Dipertanyakan

Avatar photo
Ket Foto : dok.arsBI

‎
‎

‎
‎Bataminfo.co.id, Batam— Publik Batam kembali disuguhi tontonan janggal terkait penegakan hukum kasus perjudian skala besar. Rekonstruksi kasus perjudian kasino terbesar di Kota Batam yang terselubung di Nagoya Game Zone yang digelar Bareskrim Polri pada Kamis (01/10/2026) berlangsung sangat tertutup.
‎
‎Kebijakan “sterilisasi” ketat ini memicu keprihatinan serius: Apakah polisi sedang menjaga prosedur hukum, atau sengaja memagari bisnis haram milik Suwanda alias Akau dari sorotan publik?
‎
‎Sejak siang hingga sore hari, sejumlah jurnalis yang hendak meliput rekonstruksi di kawasan Nagoya, Lubuk Baja, Batam, dipaksa gigit jari. Petugas kepolisian melarang wartawan mendekat dan mematok batas perimeter hingga radius 50 meter dari lokasi reka ulang. Bahkan, petugas secara tegas melarang awak media untuk sekadar mengambil gambar.
‎
‎
‎”Maaf, tak bisa masuk. Ini perintah dari Pimpinan kami juga. Mohon maaf, ambil gambar juga tak boleh,” cetus salah seorang petugas yang berjaga ketat di lokasi.
‎
‎Sikap tertutup ini berbanding terbalik dengan penggerebekan spektakuler yang dilakukan Mabes Polri beberapa waktu lalu. Ketertutupan rekonstruksi ini seolah memperkuat dugaan bahwa ada “tangan-tangan kuat” yang mencoba meminimalisir pemberitaan terkait jejaring kasino terbesar di Batam tersebut.
‎
‎Siapa Akau?
‎Nama Suwanda alias Akau bukan sosok asing dalam lingkaran bisnis hiburan dan gelanggang permainan (gelper) di Kepulauan Riau. Ia diidentifikasi sebagai aktor utama sekaligus pemilik (owner) kasino terselubung di Nagoya Game Zone.
‎
‎Sarang judi skala internasional ini dibongkar Bareskrim Polri setelah melalui operasi intelijen dan penyelidikan senyap selama kurang lebih tiga bulan. Tak tanggung-tanggung, dari penggerebekan awal, aparat menciduk 197 orang, termasuk 10 Warga Negara Asing (WNA) asal China, Singapura, dan Malaysia yang tengah asyik bertaruh di meja judi.
‎
‎Dari hasil penyidikan Bareskrim Polri, status hukum dan bukti-bukti kejahatan yang disita terungkap sebagai berikut:
‎
‎Tersangka Utama dan peran Utama, berdasarkan informasi yang diterima dari total 197 orang yang diamankan, Bareskrim menetapkan 9 orang sebagai tersangka utama yang memiliki peran vital (mulai dari pemilik/organizer yakni Akau, manajer, hingga kasir). Ketujuh tersangka laki-laki dan dua perempuan ini telah diborgol dan diterbangkan ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk pemeriksaan mendalam.
‎
‎Barang Bukti Fantastis yang disita saat itu yakni uang Tunai senilai total Rp 7,79 Miliar diduga kuat hasil transaksi judi kasino., peralatan Judi, ratusan mesin judi gelper, meja kasino, serta chip taruhan.
‎
‎Dalam penggeledahan di rumah mewah Akau di Garden Avenue (Bengkong), penyidik menyita lebih dari 5 koper barang bukti, brankas, hingga satu unit motor Yamaha RX-King.
‎
‎
‎Selain terancam Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Bos Kasino Akau juga dijerat dengan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan dan mengusut aliran dana haram tersebut.
‎
‎
‎Kasino terselubung beromzet miliaran rupiah ini membuktikan bahwa praktik perjudian ilegal skala besar sempat tumbuh subur di jantung Kota Batam tanpa tersentuh hukum lokal sekian lama.
‎
‎Ketika Bareskrim Polri mengambil alih dan berjanji akan “menyikat habis” seluruh jaringan judi, tindakan membatasi kerja pers saat rekonstruksi justru mencederai semangat transparansi publik. Publik Batam berhak mengetahui secara terang benderang bagaimana modus operandi kasino milik Akau ini beroperasi, serta siapa saja oknum yang selama ini diduga membentengi bisnis haram tersebut.
‎
‎
‎