Manajemen Shark Club Tegas Bantah Tudingan Peredaran Narkoba, Barang Bukti Vape Etomidate Dibawa dari Luar

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam- Manajemen Shark Club, One Mall Batam, menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi resmi atas pemberitaan Klicksuara.com berjudul “Bukan Sekadar Pertunjukan Erotis, Shark Club Batam Disorot Usai Empat Personel Polisi Ditahan.”

Manajemen menilai judul dan sejumlah konstruksi dalam pemberitaan tersebut berpotensi menggiring opini publik seolah-olah Shark Club merupakan tempat berlangsungnya pesta maupun peredaran narkotika. Padahal, tidak ada fakta yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Shark Club terlibat dalam peredaran narkoba ataupun menjadi sumber barang bukti yang diamankan dari oknum anggota kepolisian tersebut.

1. Barang bukti narkotika bukan berasal dari Shark Club

Manajemen menegaskan bahwa vape yang diduga mengandung etomidate dan menjadi barang bukti dalam penanganan perkara empat oknum anggota kepolisian tersebut dibawa dari luar, bukan berasal dari Shark Club.

Dengan demikian, keberadaan barang bukti tersebut tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan aktivitas operasional, manajemen, maupun lingkungan usaha Shark Club.

Penangkapan seseorang di suatu tempat tidak otomatis membuktikan bahwa tempat tersebut menjadi lokasi peredaran narkotika, apalagi menjadi pihak yang menyediakan atau memfasilitasi narkoba.

Manajemen menghormati sepenuhnya proses pemeriksaan yang dilakukan Polda Kepri terhadap personel kepolisian yang bersangkutan. Namun, proses hukum terhadap individu harus ditempatkan secara proporsional dan tidak boleh dijadikan dasar untuk membangun tuduhan terhadap badan usaha tanpa bukti yang jelas.

2. Shark Club menolak dikaitkan dengan peredaran narkoba

Kami menegaskan bahwa Shark Club merupakan tempat hiburan yang tidak mentoleransi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Manajemen tidak pernah memberikan ruang, fasilitas, ataupun izin kepada siapa pun untuk melakukan transaksi dan peredaran narkotika di lingkungan Shark Club.

Komitmen terhadap lingkungan usaha yang bersih dari narkoba merupakan prinsip yang kami pegang. Karena itu, kami keberatan apabila Shark Club dibangun citranya sebagai tempat peredaran narkoba hanya berdasarkan peristiwa penangkapan oknum aparat.

Kami meminta publik membedakan secara tegas antara lokasi seseorang diamankan dengan pihak yang terbukti memiliki keterlibatan dalam tindak pidana.

Keduanya merupakan persoalan berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.

3. Keberatan atas konstruksi judul dan isi pemberitaan

Manajemen juga menyayangkan penggunaan judul dan narasi pemberitaan Klicksuara.com yang menggabungkan isu pertunjukan erotis dengan penangkapan oknum polisi dalam satu konstruksi pemberitaan.

Penggabungan kedua isu tersebut berpotensi membentuk persepsi negatif bahwa Shark Club merupakan tempat yang identik dengan aktivitas ilegal, termasuk peredaran narkotika.

Padahal, kedua persoalan tersebut harus dibuktikan berdasarkan fakta masing-masing.

Jika terdapat informasi mengenai dugaan aktivitas tertentu di Shark Club, media wajib menyajikan konteks, fakta, sumber, dan hasil verifikasi secara jelas. Jangan sampai opini atau interpretasi redaksi berkembang menjadi kesan seolah-olah sebuah tempat usaha terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Manajemen menilai pemberitaan yang menyangkut reputasi dan keberlangsungan usaha harus dilakukan secara cermat, berimbang, dan bertanggung jawab.

4. Meminta media mengedepankan verifikasi dan keberimbangan

Manajemen menyayangkan apabila pemberitaan tersebut disusun tanpa terlebih dahulu memberikan ruang klarifikasi yang memadai kepada pihak Shark Club.

Prinsip keberimbangan bukan sekadar mencantumkan kalimat bahwa media membuka ruang hak jawab di akhir berita. Keberimbangan harus menjadi bagian dari proses jurnalistik sejak pengumpulan informasi, verifikasi, hingga penyusunan judul dan isi berita.

Kami tidak mempersoalkan kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, kemerdekaan pers juga harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesional dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.

Manajemen Shark Club tidak meminta media menutupi suatu peristiwa. Kami hanya meminta agar fakta diberitakan sebagai fakta, dugaan ditempatkan sebagai dugaan, dan pihak yang tidak terbukti terlibat tidak digiring ke dalam persepsi negatif.

5. Meminta hak jawab dan koreksi pemberitaan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

– Pasal 5 ayat (1): Pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati asas praduga tak bersalah.
– Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani Hak Jawab.
– Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani Hak Koreksi.
– Pasal 18 ayat (2): Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenai pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 mewajibkan wartawan menghasilkan berita yang akurat dan berimbang. Pasal 3 mengharuskan wartawan menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Sementara Pasal 11 mewajibkan pelayanan hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Atas dasar tersebut, Manajemen Shark Club meminta redaksi Klicksuara.com untuk:

1. Memuat hak jawab ini secara proporsional pada media dan kanal pemberitaan yang sama.
2. Melakukan evaluasi dan koreksi terhadap judul serta narasi yang berpotensi menggiring opini seolah-olah Shark Club merupakan tempat peredaran narkotika.
3. Tidak mengaitkan Shark Club dengan dugaan tindak pidana narkotika tanpa bukti dan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Memberikan ruang klarifikasi yang berimbang kepada manajemen atas informasi yang menyangkut reputasi dan kegiatan usaha Shark Club.

Apabila hak jawab dan koreksi ini tidak dilayani sebagaimana mestinya, manajemen mempertimbangkan untuk menempuh mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku serta langkah hukum lain yang tersedia.

PENEGASAN MANAJEMEN

Sekali lagi, kami tegaskan: Shark Club tidak terlibat dalam peredaran narkotika. Vape yang menjadi barang bukti dalam perkara oknum anggota kepolisian tersebut dibawa dari luar dan bukan berasal dari Shark Club.

Kami tidak akan mencampuri proses hukum terhadap siapa pun. Namun, kami juga tidak akan tinggal diam apabila nama baik dan reputasi usaha kami dibangun dalam persepsi yang tidak sesuai dengan fakta.

Jangan menjadikan lokasi penangkapan sebagai bukti keterlibatan sebuah badan usaha. Jangan pula membangun kesimpulan sebelum fakta dan bukti benar-benar diuji.

Shark Club menghormati hukum, mendukung pemberantasan narkotika, dan menolak segala bentuk peredaran narkoba di lingkungan usaha kami.

Manajemen Shark Club